Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis yang hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Suami dari artis Sandra Dewi itu menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya mengerti dakwaannya dan tidak mengajukan eksepsi, izin untuk melanjutkan ke tahap pembuktian" kata Harvey, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-202, akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Menurut jaksa, total ada 168 saksi dalam berita acara perkara tersebut.
"Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum," oleh ketua majelis hakim Eko Ariyanto.
Harvey didakwa atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 dengan merugikan negara hingga 300 Triliun.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan melawan hukum oleh Harvey Moeis dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Berbeda dengan sidang lainnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk lima orang hakim yang akan menyidangkan Harvey Moeis di kasus korupsi timah ini. Umumnya selama ini, sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri atas tiga orang hakim.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, alasan penunjukan majelis hakim yang terdiri dari lima orang dalam perkara Harvey Moeis merupakan kewenangan sepenuhnya ketua pengadilan.
"Tentu ketua pengadilan mempunyai pertimbangan sendiri. Karena penunjukan majelis hakim adalah hak dan wewenang ketua pengadilan," kata Zulkifli dikonfirmasi Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024.
Zulkifli mengatakan, susunan majelis hakim lebih dari 3 orang itu dilakukan dalam perkara-perkara tertentu. "Majelis hakim dalam perkara tipikor itu ada tiga juga ada lima, itu undang-undang tidak melarang," katanya.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang bertugas dalam perkara Harvey Moeis diketuai oleh Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey Moeis terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA berkontribusi dalam penulisan artikel ini