Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa bersifat prematur. Alasannya, pemeriksaan saksi oleh penyidik kepolisian belum selesai, terutama kepada hadirin yang menyaksikan pemusnahan 35 kilogram narkoba jenis sabu di Markas Polres Bukittingi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harusnya semua saksi-saksi dipanggil, yang menandatangani berita acara pemusnahan, dan yang hadir pada saat pemusnahan," ujar Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menilai semestinya jaksa mengarahkan penyidik polisi agar ada pemeriksaan terhadap saksi yang dimaksud. Hotman tidak mengerti alasan penyidik tidak memanggil seorang pun saksi yang hadir pada saat pemusnahan barang bukti sabu tersebut.
Hotman juga mempertanyakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel sabu yang beredar di Jakarta dan diduga berhubungan dengan Teddy Minahasa. Mengingat Jaksa Penuntut Umum mendakwa jenderal bintang dua itu atas peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat.
"Apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama dengan narkoba yang tersisa di jaksa? Masih ada tersisa di Bukittinggi ya," kata Hotman Paris.
Asal mula lima kilogram sabu ini dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polres Bukittinggi. Kemudian Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara untuk menukar selisih sabu dengan tawas.
Sabu tersebut dijual ke Jakarta melalui kenalan Teddy Minahasa bernama Linda Pujiastuti alias Anita. Barang terlarang itu beredar hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kasus ini turut menyeret Syamsul Ma'arif alias Arif, eks Kapolsek Komisaris Polisi Kasranto, Ajun Inspektur Polisi Saru Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng. Semua terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.