Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Sabu Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan Sampel Sabu di Jakarta dan Bukittinggi

Hotman Paris menilai dakwaan jaksa terhadap Teddy Minahasa prematur karena para saksi pada saat pemusnahan barang bukti sabu tidak diperiksa.

3 Februari 2023 | 09.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa bersifat prematur. Alasannya, pemeriksaan saksi oleh penyidik kepolisian belum selesai, terutama kepada hadirin yang menyaksikan pemusnahan 35 kilogram narkoba jenis sabu di Markas Polres Bukittingi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harusnya semua saksi-saksi dipanggil, yang menandatangani berita acara pemusnahan, dan yang hadir pada saat pemusnahan," ujar Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menilai semestinya jaksa mengarahkan penyidik polisi agar ada pemeriksaan terhadap saksi yang dimaksud. Hotman tidak mengerti alasan penyidik tidak memanggil seorang pun saksi yang hadir pada saat pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

Hotman juga mempertanyakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel sabu yang beredar di Jakarta dan diduga berhubungan dengan Teddy Minahasa. Mengingat Jaksa Penuntut Umum mendakwa jenderal bintang dua itu atas peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat.

"Apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama dengan narkoba yang tersisa di jaksa? Masih ada tersisa di Bukittinggi ya," kata Hotman Paris.

Asal mula lima kilogram sabu ini dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polres Bukittinggi. Kemudian Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara untuk menukar selisih sabu dengan tawas.

Sabu tersebut dijual ke Jakarta melalui kenalan Teddy Minahasa bernama Linda Pujiastuti alias Anita. Barang terlarang itu beredar hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kasus ini turut menyeret Syamsul Ma'arif alias Arif, eks Kapolsek Komisaris Polisi Kasranto, Ajun Inspektur Polisi Saru Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng. Semua terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus