Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada Selasa, 7 Mei 2024. Sidang hari ini akan memeriksa 63 perkara, yang merupakan tahap pemeriksaan persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sama seperti sidang sengketa pileg sebelumnya, sidang ini masih akan diadakan dalam tiga panel, masing-masing dengan tiga hakim konstitusi. Panel pertama diisi oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel kedua oleh Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, sementara panel ketiga oleh M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang hari ini merupakan bagian dari rangkaian sidang yang berlangsung dari 3 Mei hingga 15 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Agenda sidang yaitu majelis hakim akan mendengar jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono, menyebutkan bahwa terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024, yang disidangkan secara bertahap. Setelah sidang hari ini, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 8 Mei 2024 akan memeriksa 78 perkara.
Kemudian dilanjut Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH pada 15-20 Mei 2024 terkait pembahasan dan pengambilan putusan, Pengucapan Putusan atau Ketetapan pada 21-22 Mei 2024, serta Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 27-31 Mei 2024 untuk mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang sebelumnya dilarang mengadili sengketa Pilpres 2024, diperbolehkan ikut menyidangkan dalam sengketa pileg, dengan catatan tidak boleh hadir di sidang yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak pemohon atau terkait. Musababnya, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.
"Pak Anwar Usman masuk (menangani sidang sengketa hasil Pileg), kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai putusan MKMK," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024.
Sebelumnya, MK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Sidang PHPU pileg, MK diharapkan dapat memutuskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang berdasarkan Peraturan MK No. 1/2024.
Pilihan Editor: Ini Alasan Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi