Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Suap Pajak: Mantan Tim Pemeriksa Akui Diongkosi PT GMP

Dalam sidang kasus suap pajak, bekas tim pemeriksa pajak mengatakan pembiayaan itu dilakukan melalui konsultan pajak PT GMP.

22 Februari 2022 | 19.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021. KPK menahan eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebagai tersangka kasus suap pemeriksaan pajak tiga perusahaan tahun 2016-2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Yulmanizar mengakui diongkosi oleh PT Gunung Madu Plantation saat melakukan pemeriksaan pajak. Dalam lanjutan sidang kasus suap pajak, dia mengatakan bersama anggota tim lainnya dibayari akomodasi mulai dari pesawat hingga penginapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seingat saya dari tim dan pelaksana dari kantor pusat GMP dan staf konsultan pajak yang berangkat,” kata Yulmanizar saat bersaksi dalam sidang perkara pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022. Duduk sebagai terdakwa dua eks tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yulmanizar mengatakan pembiayaan itu dilakukan melalui konsultan pajak PT GMP. Dia mengatakan berangkat dari Jakarta ke lokasi perusahaan itu di Lampung menggunakan pesawat. Perjalanan dilanjutkan dengan berkendara menggunakan mobil selama 4 jam. Di sana, tim menginap di asrama dekat kantor PT GMP.

Yulmanizar awalnya tak mengetahui sumber pembiayaan akomodasi tersebut. Dia mengatakan baru mengetahui sumber pembiayaan itu dari GMP saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya baru melihat itu ternyata dari GMP,” kata dia.

Dia mengatakan melakukan pemeriksaan selama 5 hari di Lampung. Tim, kata dia, memeriksa perkebunan tebu hingga pabrik gula milik GMP. Hasilnya, tim menduga PT GMP kurang bayar pajak. Dari temuan inilah suap pajak bermula.

KPK mendakwa Wawan dan Alfred dkk menerima suap dengan total Rp 42 miliar dari tiga perusahaan, di antaranya PT GMP, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia. Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. Kasus suap pajak ini juga menyeret eks Direktur Pemeriksaan Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani ke meja hijau.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus