Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Polisi menggulung sindikat tukang copet yang beraksi sejak tiga tahun lalu di Jakarta dan sekitarnya. Mereka disebut telah melakukan pencopetan lebih dari 50 kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sindikat itu beranggotakan lima orang, yaitu YR, 44 tahun; WM (30), dan RH, (43) yang merupakan perempuan; serta RJ (36) dan SS (34) adalah laki-laki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"YR ini pelaku utama. Dia ketua kelompok yang merencanakan, menyusun, dan menjemput temannya (WM dan RH)," ujar Yusri di kantornya pada Kamis, 19 Agustus 2021. Adapun RJ yang merupakan suami YR, kata Yusri, bertugas mengantar para pelaku pencopetan, sedangkan SS adalah seorang penadah.
Penangkapan sindikat itu berawal dari seorang warga yang kehilangan telepon selulernya jenis Samsung Note 10 Plus di salah satu pusat perbelanjaan daerah Tangerang Selatan pada 14 Agustus lalu. Dua hari setelahnya, 16 Agustus 2021, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berbekal rekaman CCTV di pusat perbelanjaan tersebut, polisi menangkap para pelaku pada 16 Agustus sore di kediaman mereka. "YR bersama suaminya tinggal di Kemayoran, sisanya di Pulogadung dan penadah di Bekasi," tutur Yusri.
Sebagai ketua sindikat, YR bertugas memantau lokasi-lokasi yang tepat untuk melakukan pencopetan. Lokasinya, lanjut Yusri, berbeda-beda. "TKP berpindah-pindah di Karawang, Tangerang, dan Jakarta. Mana yang dia lihat memang ada keramaian di sana. Khususnya di pasar dan mal," kata Yusri.
Sementara itu, RJ berperan sebagai pengantar jemput para pelaku ke lokasi mereka mencopet. Selain mobil sewaan, mereka juga kerap menggunakan taksi untuk berangkat ke lokasi. Hasil pencopetan, kata Yusri, dibagi rata di antara para pelaku. Meski begitu, tak jarang YR beraksi seorang diri.
Atas tindakannya, komplotan copet ini dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutur Yusri. Sementara itu, SS sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
ADAM PRIREZA