Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mesti menjadi mitra kritis untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Hal itu disampaikan untuk mengomentari temuan anggota DPRD Fraksi Partai Solidaritas Indonesia mengenai anggaran Rp82 miliar untuk pengadaan lem aibon di rencana anggaran DKI Jakarta 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjadi sangat penting agar DPRD bisa menjadi mitra yang kritis menjalankan fungsi pengawasannya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan DPRD harus menjalankan fungsinya secara seimbang, baik dari aspek pembuatan aturan, pengawasan, maupun penganggaran. Dalam konteks pengawasan dan penganggaran, kata dia, peran legislatif penting untuk meminimalisasi terjadinya potensi masalah dalam hal pengaturan penganggaran.
Febri mengatakan pihaknya terbuka melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah manapun untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. "Kalau ada kebutuhan pencegahan lebih lanjut KPK sangat terbuka," kata dia.
Sebelumnya, anggaran miliaran rupiah untuk lem aibon tercantum dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran 2020 DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI William Aditya Sarana adalah orang pertama yang mempertanyakan anggaran jumbo tersebut.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan usulan anggaran lem aibon itu datang dari Sukudinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat. Kepala Tata Usaha Sudin Jakbar, Sudarman mengaku dirinya salah saat memasukkan anggaran tersebut. "Yang masukan itu saya, saya salah pilih komponen, saya keliru," kata dia di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
M ROSSENO AJI | TAUFIQ SIDDIQ