Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara enggan berkomentar banyak ihwal perkembangan kasus perbudakan yang diduga dilakukan Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Dari kemarin BNPP yang melakukan asesemen, silakan coba tanya ke mereka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi saat ditanya ihwal hasil pemeriksaan saksi-saksi, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Hadi, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dalam mengusut kasus ini.
Hadi juga enggan menjawab soal kemungkinan pasal yang akan dikenakan kepada Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus ini. "Tim Komnas HAM sedang bekerja, kita tunggu nanti ya," ujarnya singkat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya belum bisa memberi keterangan karena penyelidikan masih berlangsung. "Aku masih di lapangan," ujar Anam.
Sebelumnya, Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, melaporkan Terbit Rencana ke Komnas HAM atas dugaan praktik perbudakan. Anis mengatakan ia mendapatkan bukti-bukti pelaporan tersebut dari warga pasca operasi tangkap tangan KPK pada pada 18 Januari 2022 yang lalu. Ia berkata setidaknya ada tujuh dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.
"OTT yang dilakukan KPK tersebut telah membuka kotak pandora dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh eks Bupati Langkat," kata Anis di Komnas HAM, pada Senin, 24 Januari 2022.
Adapun ketujuh praktik yang dilakukan oleh Terbit salah satunya adalah mendirikan penjara bagi para pekerjanya agar tidak bisa kabur. Ia menyebut penjara tersebut dibangun di dalam kompleks rumah politisi Partai Golkar tersebut.
"Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara, yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja," kata dia.
Selain mendirikan penjara, Anis menyebut Terbit telah membangun kerangkeng di dalam bangunan rumahnya. Sel tersebut berfungsi untuk mengurung para pekerjanya. Terbit juga diduga telah melakukan sejumlah penganiayaan kepada para pekerjanya.
Praktik tidak manusiawi lainnya yang dilakukan adalah eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya. "Para pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak," ujar dia.
Terbit Rencana Perangin-Angin pernah menyebut sel yang ada di rumahnya digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. "Jadi ini bukan tempat rehabilitasi, ini adalah tempat pembinaan yang selama ini saya buat untuk membina masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," ujar Terbit dikutip dari kanal YouTube Tiorita Rencana pada Rabu, 26 Januari 2022. Video ini diunggah pada 27 Maret 2021.
Ia berdalih tempat pembinaan itu dibuat untuk membantu para penyalahguna narkotika terlepas dari zat adiktif tersebut.
"Kami mendirikan tempat ini dengan hati yang ikhlas dan niat baik. Kami berpandangan, apabila membantu salah satu anggota keluarga yang menyalahgunakan narkoba, sama saja kami membantu satu keluarga itu. Kami sungguh perhatian terhadap penyalahgunaan narkoba ini," ujar Bupati Langkat tersebut.
DEWI NURITA
Baca juga: Di Kanal YouTube Istrinya, Bupati Langkat Pernah Cerita Soal Sel di Rumahnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini