Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Ekshumasi Afif Maulana, LBH Muhammadiyah Usulkan Dilakukan Secara Independen

LBH Muhammadiyah mengusulkan Komnas HAM menginisiasi ekshumasi jenazah Afif Maulana secara independen.

30 Juli 2024 | 20.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Advokat Anti Penyiksaan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendesak eskhumasi jenazah Afif Maulana, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Riset dan Advokasi publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Ghufroni, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan ekshumasi independen jenazah Afif Maulana. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi dalam tragedi Jembatan Kuranji, Padang, 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami berharap kepada lembaga negara, dengan KPAI, Komnas HAM, LPSK, Komnas perempuan untuk bersama-sama mendorong agar bisa dilaksanakannya ekshumasi independen," kata Ghufron saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usulan tersebut, lanjut dia, akibat lambatnya respon Polri terhadap permohonan LBH PP Muhammadiyah untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif. Surat permohonan itu dilayangkan pada 22 Juli lalu. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah melayangkan surat serupa kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Juli 2024. Namun hingga kini, kedua surat itu tak kunjung berbalas.

Ghufroni menyayangkan lambatnya respon Polri. Dia menyatakan, sejumlah ahli forensik yang mereka temui mengatakan ekshumasi paling lambat dilakukan sebelum dua bulan sejak jenazah dikebumikan. Saat ini, menurut dia, Afif telah dikuburkan lebih dari sebulan.  

“Jadi sangat terbatas, makanya kami cari solusi kalau di Mabes Polri belum jalan langkah yang kami minta," tutur Gufroni.

Ghufroni menyatakan ekshumasi independen sangat bisa dilakukan sepanjang sesuai prosedur dengan melibatkan dokter forensik.

Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari. 

Keluarga tak percaya dengan cerita itu setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka lantas melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan Afif tewas karena penyiksaan, bukan melompat. Pasalnya, di tubuh Afif terlihat bekas jejakan sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif Maulana. 

LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.

Meskipun demikian, Polda Sumbar tetap membantah jika Afif Maulana tewas karena dianiaya. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berkeras Afif tewas karena melompat dari atas jembatan. Suharyono pun membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Dia menyatakan hal itu hanya kesalahan prosedur.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus