Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Menkes Akui Baru Tahu Aturan FIFA

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang diduga terjadi karena penggunaan gas air mata di dalam stadion yang tak sesuai aturan FIFA.

3 Oktober 2022 | 23.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku baru mengetahui adanya sederet aturan dari organisasi sepak bola dunia atau Federation International de Football Association (FIFA) terkait tata cara pengamanan dalam pertandingan. Regulasi FIFA kini jadi pembicaraan karena polisi menggunakan gas air mata, yang seharusnya dilarang, dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya terus terang, jujur, saya baru lihat yang aturannya FIFA mengenai tata caranya mesti begitu kan, baru tahu juga," kata dia usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, ratusan orang tewas dalam kerusuhan pascapertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Sampai siang ini, jumlah korban tewas telah mencapai 174 orang.

Penggunaan gas air mata pun ditengarai jadi penyebab ratusan orang tewas. Informasi soal gas air mata ini beredar di media sosial dan juga didengar oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Ia mengaku membaca banyak tudingan di media sosial yang menyebut Polri tak profesional.

"Kenapa itu bisa terjadi? kenapa bisa bawa gas air mata, ini menimbulkan spekulasi jangan-jangan ada rekayasa, masa peristiwa sebesar itu enggak bisa diantisipasi," kata Mahfud merespons singkat kabar itu, Ahad kemarin, 2 Oktober 2022.

Aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian menyalahi aturan FIFA. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.

"Disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.

Sugeng juga menyatakan bahwa polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah penonton. Hal itu membuat penonton panik sehingga berdesakan ke luar stadion.

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," kata dia.

Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi BRI Liga 1. Dia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi prosedur soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 

"Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola," kata dia. 

Bukan hanya regulasi FIFA, penyalahgunaan gas air mata juga dilarang dalam Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International indonesia, Usman Hamid, mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara dalam mengatasi atau mengendalikan massa tidak bisa dibenarkan sama sekali. 

“Kehilangan nyawa ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Polisi sendiri telah menyatakan bahwa kematian terjadi setelah menggunakan gas air mata pada kerumunan yang mengakibatkan mereka terinjak-injak di pintu keluar stadion,” kata Usman dalam keterangannya kepada awak media. 

Selanjutnya, sosialisasi Aturan FIFA

Atas kejadian ini, sejumlah lembaga pemerintah akan duduk bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali untuk mempelajari aturan FIFA dan cabang olahraga lainnya. "Semua organisasi olahraga internasional besar sudah ada standarnya," kata dia.

Standar internasional inilah yang akan dibahas dengan Amali dan disosialisasikan ke semua pihak terkait.

"Jadi yang tahu jangan hanya Menpora atau Menkes saja, tapI Polri harus tahu, TNI harus tahu, organisasi olahraga harus tahu," kata dia.

Tak hanya itu, pemerintah ingin standar organisasi olahraga internasional ini bisa diketahui semua pihak sampai ke daerah-daerah. "Bahwa standar-standarnya begini, protokolnya begini, caranya begini, kan mungkin juga sebagian besar kan belum tahu," ujarnya.

Ditanya soal apakah dirinya sudah mengetahui alasan polisi membawa gas air mata ke stadion, Budi hanya menyebut urusan itu bukan bidangnya. "Bidang saya adalah bagaimana yang sakit sekarang kalau bisa ditangani dengan baik," kata dia.

Jokowi telah memerintahkan Budi untuk mengurus para korban Tragedi Kanjuruhan. Budi dapat informasi kalau saat ini masih ada tersisa 26 orang yang dirawat di rumah sakit. "Itu mesti ditangani yang masih ada di rumah sakit ya, kalau bisa jangan ada yang meninggal lagi," kata dia.

Polri Copot Kapolres Malang dan 28 anggota diperiksa etik

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan Brimob Polda Jawa Timur. Sebanyak 28 anggota polisi pun menghadapi pemeriksaan kode etik karena diduga tidak profesional dalam Tragedi Kanjuruhan ini. 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus