Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Kampung Ambon, Kapolsek Cengkareng: Kami Patroli Rutin di Sana

Kapolsek Cengkareng, Komisaris Ardhie Demastyo mengatakan terus melakukan patroli di Kampung Ambon agar kawasan itu bersih dari narkoba.

17 Maret 2022 | 17.04 WIB

45 orang ditangkap dan berbagai jenis senjata tajam disita oleh penydiik Kepolsian Resor Metro Jakarta Barat usai menggerebek Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 8 Mei 2021. Dok. Polres Metro Jakarta Barat
Perbesar
45 orang ditangkap dan berbagai jenis senjata tajam disita oleh penydiik Kepolsian Resor Metro Jakarta Barat usai menggerebek Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 8 Mei 2021. Dok. Polres Metro Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Cengkareng, Jakarta Barat Komisaris Ardhie Demastyo mengatakan telah menerima instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal Kampung Ambon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ardhie mengatakan, dia saat ini terus memantau kawasan Kampung Ambon agar terbebas dari narkoba. Dia mengklaim tiap hari melakukan operasi untuk membersihkan narkoba dari kawasan tersebut.

"Kami menindaklanjuti perintah Kapolda. Kegiatan operasi itu rutin, tidak hanya satu hari terus selesai," kata Ardhie saat dihubungi pada Kamis, 17 Maret 2022.

Patroli, kata dia, juga terus dilakukan di Kampung Ambon. "Akan tiap hari patroli, namun setiap harinya tidak bisa dikasih tau karena takut operasinya diketahui. Pokoknya, nanti kalau ada penangkapan pasti dikabari," kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta agar Kapolsek Cengkareng turun membersihkan Kampung Ambon dari Narkoba.

"Saya minta Kapolsek Cengkareng bersihkan itu Kampung Ambon," tulis Fadil Imran dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu, 16 Maret 2022.

Perintah ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya membersihkan wilayah yang selama ini diketahui sebagai tempat peredaran narkoba. Sebelumnya polisi menggerebek kawasan Kampung Bahari di Jakarta Utara. Puluhan orang yang diduga terlibat peredaran narkoba ditangkap di sana.

“Saya akan datang ke situ, melihat seperti apa perkembangan Kampung Bahari. Terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara, atas upaya yang dilakukan,” ungkap Mantan Kapolda Jawa Timur ini.

Kampung Ambon memiliki kisah panjang dalam peredaran narkoba di Ibu Kota. Polisi sejak 2012 silam telah melakukan berbagai penggerebekan di kompleks Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kampung Ambon telah menjadi pasar narkoba sejak 1990-an.

Awalnya, di Kampung Ambon hanya ganja yang dijual. Tapi sejak 2002 jenis yang dijajakan kian beragam. Sabu, ekstasi, dan putaw, sangat mudah ditemui di sana. "Mau cari inex sampai putaw juga ada," kata Toto, bekas pengguna narkoba yang sering berkunjung ke Kampung Ambon, dikutip dari laporan Majalah Tempo berjudul "Cerita dari Kampung Narkoba" yang terbit pada 7 Mei 2012.

Terakhir polisi menggerebek Kampung Ambon pada Sabtu, 8 Mei 2021. Mereka menemukan berbagai senjata tajam hingga drone dalam penggerebekan itu.

"Ini kami telusuri dengan serius," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo di Jakarta.

Kini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta Kapolsek Cengkareng membersihkan kawasan itu dari narkoba.

"Kami akan melakukan langkah-langkah, baik itu langsung sidak dan patroli untuk masyarakat yang terindikasi membeli narkoba di Kampung Ambon. Jika mengetahui, akan kami tangkap, kami periksa. Semua kami lakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda dan untuk masyarakat lainnya," kata Ardhie.

Baca juga: Kapolda Fadil Imran ke Kapolsek Cengkareng: Bersihkan Itu Kampung Ambon

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus