Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal KUHP Baru, Komnas HAM Nilai DPR Belum Berperspektif HAM

Salah satu pasal yang dinilai bermasalah Komnas HAM dalam KUHP baru adalah ketentuan aborsi. Dianggap berpotensi merugikan kesehatan kaum wanita.

11 Desember 2022 | 06.26 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan penghormatan usai memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan penghormatan usai memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama pemerintah telah resmi mengesahkan KUHP baru pada 6 Desember 2022 lalu berdekatan dengan perayaan hari hak asasi manusia sedunia. Namun, Komnas HAM menilai DPR belum berperspektif HAM selama penyusunan peraturan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan permasalahan di dalam KUHP yang baru disebabkan dari kurang didengarnya aspirasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang. Ia berkata pelibatan masyarakat hanya sekadar formalitas tanpa ada keterlibatan yang substansial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Padahal kami selalu mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dalam penyusunan undang-undang," kata dia pada Sabtu 10 Desember 2022.

Salah satu pasal yang dinilai bermasalah oleh Komnas HAM dalam KUHP yang baru tersebut adalah ketentuan aborsi pada Pasal 466 dan Pasal 467. Anis menilai pasal tersebut berpotensi merugikan kesehatan kaum wanita.

"Pasal tersebut bisa memunculkan diskriminasi terhadap perempuan," kata Anis saat ditemu di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Selain itu soal ketentuan aborsi, pasal-pasal yang dinilai bermasalah oleh Komnas HAM adalah pasal terkait ketentuan unjuk rasa dan demonstrasi, pasal penghinaan penghormatan dan martabat presiden dan wakilnya, dan masih banyak pasal lainnya di KUHP baru. Anis mengatakan pasal-pasal tersebut memiliki potensi disalahgunakan sehingga dapat berpotensi melanggar hak masyarakat.

Anis juga menyebut beberapa pasal yang dibutuhkan masyarakat untuk melindungi hak mereka tak kunjung disahkan oleh DPR. Misalnya, kata Anis, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tak kunjung disahkan kendati sudah berumur 18 tahun lamanya.

"Padahal dari Komnas HAM sering menerima aduan dari pekerja terutama pekerja migran yang bekerja di luar negeri," kata Anis.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus