Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Laki-laki

Peradin memecat sementara keanggotaan Iswin Siregar, dituduh merusak citra pengacara, karena telah memukul pengacara Ronggur Hutagalung dalam kasus membela klienya. Anak buah melakukan hal sama.(krim)

27 Juli 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

VONIS Dewan Kehormatan Peradin Jakarta untuk Pengacara Iswin Siregar akhirnya jatuh, pekan lalu. Iswin dipersalahkan memukul sesama pengacara, Ronggur Hutagalung, lawannya dalam beperkara. Sebagai hukuman, Dewan memecat Iswin untuk sementara - untuk jangka waktu enam bulan - dari keanggotaan Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Keputusan itu diambil setelah Dewan yang terdiri dari Suroto Kartosudarmo (ketua), Zaglul Salam, Basri Astrawinata, dan Rusdi Nurima (anggota) - bersidang. Mereka menilai bahwa Iswin telah main hakim sendiri dan melanggar kode etik advokat. Pemukulan terhadap Ronggur, pengacara dari Bandung, terjadi di ruang rapat asisten Intel Laksusda Jaya, Kolonel A.M. Sampurna, pada Mei lalu. Ronggur ketika itu menjadi kuasa hukum seorang pengusaha yang beperkara dengan perusahaan Toyo Menka Kaisha - yang dikuasakan kepada Iswin. Perkara itu sendiri "berharga" Rp 1,5 miIyar. Begitu masuk ke ruang rapat, demikian yang dilaporkan Kolonel Sampurna kepada Peradin, "Petugas kami mendengar suara gedebuk. Ternyata, Ronggur Hutagalung ditinju oleh Iswin. Tapi, dengan jiwa besar, Ronggur tidak melakukan pembalasan karena menghormati petugas." Ronggur memilih menyelesaikan kasus pemukulan itu secara kekeluargaan, yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Peradin Jakarta. Belum lagi perkara itu terselesaikan, datang laporan tentang pemukulan yang dilakukan anak buah Iswin terhadap Tjhin Ferry, klien Pengacara O.C. Kaligis. Kali itu pemukulan terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tanggal 27 Juni lalu, disaksikan Jaksa Sukardji Kusno. Tjhin saat itu sedang beperkara dengan Lie Sunjaya, klien Iswin, yang menyangkut uang Rp 420 juta. Menanggapi pemukulan atas kliennya, Kaligis segera mengirim surat ke alamat Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung. Ia juga meminta perlindungan hukum untuk kliennya kepada Laksusda Jaya. Kaligis menilai, perbuatan Iswin telah merusakkan citra pengacara, seolah kantor pengacara tidak lebih sebagai kantor tukang pukul belaka. Iswin sendiri tak membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemukulan. Dan ia telah meminta maaf atas perbuatan di luar kontrol yang dilakukannya. Tetapi, kata Iswin, pemukulan tak akan terjadi andai kata Ronggur ataupun Tjhin beritikad baik menyelesaikan perkaranya. Lagi pula, katanya "Soal pukul-memukul itu soal laki-laki. Lebih baik memukul daripada menjatuhkan nama baik atau harga diri orang." Iswin menilai Ronggur terus mengulur-ulur waktu dan tidak berniat menyelesaikan perkaranya seperti yang ia harapkan. Tjhin juga begitu. Usaha Lie Sunjaya, presdir PT Pluit, kata Iswin, sampai berantakan gara-gara ulah Tjhin yang tak juga mau membayar sangkutannya. Anak buahnya terpaksa melakukan pemukulan karena Tjhin, kata Iswin lagi, sempat menghina dengan berkata, "Lain kali gue nggak mau ketemu sama kacung-kacungnya Iswin." Tapi, Kaligis tak yakin kliennya berkata begitu. "Dalam suasana ketakutan, mana mungkin Tjhin berani bilang kacung segala," katanya. Sebenarnya, kata Kaligis, perkara ini soalperdata biasa. Tapi, di bawah paksaan, Tjhin mau menandatangani suatu akta, sehingga kasusnya berubah menjadi perkara pidana, dan Tjhin sampai ditahan sekitar dua setengah bulan. Mendengar keputusan Dewan Kehormatan Peradin Jaya, Iswin tak terkejut benar. Yang disayangkan, sampai Senin pekan ini, ia merasa belum menerima pemberitahuan atas keputusan itu. Ia menilai keputusan itu dibuat secara sepihak karena dirinya tidak pernah dipanggil untuk memberi keterangan atau mengajukan pembelaan diri. Memang, katanya, Dewan Kehormatan Peradin pernah mengirim surat untuk meminta tanggapannya atas pengaduan Ronggur. Hanya, karena tidak diberi batas waktu, apalagi ia sibuk terus, ia belum sempat membalas. Pemecatan sementara tersebut memang tak berpengaruh terhadap praktek Pengacara Iswin. Sebab, menurut ketentuan Peradin bila seorang anggota dipecat sementara sampai tiga kali, barulah Dewan Kehormatan akan meminta DPP Peradin untuk memecat yang bersangkutan. Dan DPP Peradin itu nanti yang bisa mengusulkan kepada Menteri Kehakiman agar membatalkan pengangkatan yang bersangkutan sebagai pengacara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus