Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Polri: Harus Jaga Perasaan Dua Pihak

Motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dinilai isu sensitif. Polri menyatakan kelak akan dibuka di pengadilan.

11 Agustus 2022 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo hingga kini masih misteri. Polri belum mengungkapnya karena beralasan untuk menjaga perasaan keluarga Ferdy Sambo maupun Brigadir Yosua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kabareskrim sudah menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi menuturkan Menteri Koordinator Poitik Hukum dan Keamanan Mahfud Md juga sudah menyampaikan bahwa motif pembunuhan itu isu sensitif. Menurut Dedi, bila motif itu dibuka di proses penyidikan maka akan menimbulkan pendapat yang berbeda-beda di masyarakat.

Meski belum diumumkan, Dedi mengatakan motif tersebut pasti dibuka di tahap persidangan. “Semuanya nanti akan diuji di tahap sidang,” kata dia.

Tim khusus Polri menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Timsus menyangka Jenderal bintang dua itu memerintahkan anak buahnya untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.

Setelah penembakan, Ferdy diduga merekayasa seolah terjadi baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat pasal pembunuhan berencana. Selain Ferdy, Polri juga menetapkan Richard, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf menjadi tersangka kasus ini.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan motif pembunuhan ini sensitif. Dia mengatakan motif itu mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud Md konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus