Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Nama Kapolda 3 Provinsi Baru di Papua, Polri: Itu Melalui Proses

Polri mengatakan pembentukan 3 Polda baru di daerah pemekaran Papua masih akan melalui proses. Pada saatnya akan diumumkan ke publik.

1 Juli 2022 | 19.00 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.
Perbesar
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, nama calon Kapolda untuk tiga Polda yang akan dibentuk di Provinsi Pemekaran Papua harus melalui proses, sehingga tidak bisa semerta-merta, asal tunjuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Terkait dengan pembentukan provinsi baru, tentu akan diikuti, tetapi itu melalui proses. Sekali lagi melalui proses perencanaan melalui, kajian-kajian. Nanti, akan mengarah sana juga, ya," kata Ramadhan yang ditemui di Gedung Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk potensi kerawanan, kata Ramadhan, Kepolisian akan berusaha meelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) apabila tiga provinsi baru ini telah dibentuk.

"Ada tugas pokok kepolisian, kami memelihara kambtibmas, melindungi, mengayomi seiring dengan pembentukan daerah-daerah baru, tentu sekali lagi kami akan menyusaikan," katanya.

Ramadhan menegaskan pembentukan tiga Polda baru beserta calon Kapolda akan disampaikan kepada publik jika sudah melalui semua proses. "Tetapi sekali lagi, melalui proses. Dilakukan kajian, penelitian melalui proses perencanaan. Sabar saja pasti akan ke arah sana," ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan tiga RUU terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru atau DOB menjadi Undang-Undang, pada Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis, 30 Juni 2022.

Ketiga RUU tersebut yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai tiga RUU terkait pemekaran provinsi di Papua merupakan dukungan legislasi DPR untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Puan berharap agar UU dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita bangsa Indonesia adalah agar masyarakat yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) memperingatkan pemerintah agar tidak meneruskan rencana pemekaran provinsi di Papua. Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut wacana tersebut.

“Kami menegaskan bahwa Jakarta, DPR RI, dan presiden, para kabinetnya, segera cabut rancangan Undang-Undang pemekaran provinsi-provinsi itu,” katanya dalam rekaman suara yang diterima Tempo, Senin, 27 Juni 2022.

MUTIA YUANTISYA

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus