Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: 2 Tahun Ini Ada Kemajuan Sikap Jokowi

Komnas HAM mengatakan ada kemajuan sikap dari Presiden Joko Widodo dalam dua tahun terakhir terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

6 April 2021 | 18.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada kemajuan sikap dari Presiden Joko Widodo dalam dua tahun terakhir terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Taufan mengatakan, dalam beberapa pertemuan Jokowi memberikan arahan yang jelas, salah satunya terkait koordinasi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Soal HAM berat, dua tahun terakhir ada kemajuan sikap Presiden," kata Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 6 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufan mengakui penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat jalur peradilan, seperti yang diatur Undang-undang 26 Tahun 1999 tentang HAM mengalami banyak kendala. Namun, Taufan meminta pemerintah untuk setidaknya menjadi fasilitator antara Komnas HAM dan Jaksa Agung.

"Kami minta kepada pemerintah supaya Pak Menkopolhukam menjadi fasilitator dalam tektoknya Komnas HAM dan Jaksa Agung, saya waktu itu yang menyampaikan, supaya kami enggak berantem lagi," kata Taufan.

Menurut Taufan, ia meminta Kejaksaan Agung tak lagi membuat pernyataan yang mempersoalkan hasil penyelidikan Komnas HAM agar perdebatan tak kian panjang. Dalam pertemuan terakhir di kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., kata dia, pihak Jaksa Agung menyanggupi hal tersebut.

Taufan mengatakan lebih baik bersama-sama mencari solusi atas persoalan tersebut. Ia mengatakan ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang dimungkinkan diselesaikan lewat pengadilan. Namun di sisi lain, Komnas HAM tak menutup kemungkinan penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menyangkut Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas HAM mendukung pemerintah mendorong pengesahan UU KKR. Komnas juga memberikan sejumlah masukan terkait RUU yang kini tengah digodok di tingkat pemerintah itu.

Terkait tindak lanjut penyelidikan Komnas HAM oleh Kejaksaan Agung, Taufan mengatakan lembaganya akan mendukung apa pun keputusan Korps Adhyaksa itu. Asalkan, Jaksa Agung tak lagi mengembalikan berkas hasil penyelidikan ke Komnas HAM.

"Seandainya Jaksa Agung dalam kasus tertentu mengatakan SP3 pun, Komnas akan mendukung karena itu merupakan wewenang dari Jaksa Agung sebagai penyidik. Tapi sebaiknya jangan dipulangkan lagi ke Komnas HAM, kalau itu akan repot," ucap dia.

Taufan beralasan, jika berkas dikembalikan, ada pertanyaan-pertanyaan atau permintaan yang tak mungkin dipenuhi lagi oleh Komnas HAM. Ketidakmampuan ini lantaran tempus delicti atau waktu terjadinya pelanggaran HAM berat yang sudah berselang lama dan keterbatasan kewenangan Komnas HAM.

Di sisi lain, Taufan mengingatkan ihwal pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban. Ia mengatakan, dalam setiap pertemuan dengan keluarga korban, hal tersebutlah yang paling pertama ditanyakan. Komnas HAM pun telah membuat suatu panduan supaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil peran untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

"Saya kira kalau solusi ini diambil sebetulnya masalah pelanggaran HAM berat ini akan relatif bisa kita lalui meskipun pasti akan ada penolakan-penolakan. Masih ada yang tetap mengatakan harus ke pengadilan," ujar Taufan.

Rangkaian penjelasan ini disampaikan Taufan menanggapi pernyataan anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani yang menyarankan Komnas HAM mencari alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat tanpa mekanisme yudisial. Arsul menilai perlu ada terobosan agar kasus pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan tanpa melalui peradilan. "Pertanyaan saya kenapa Komnas HAM tidak menyampaikan usulan alternatif penyelesaian yang lain, yang nonyudisial, yang penting ada penyelesaian," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan Komnas HAM, Selasa, 6 April 2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus