Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Penyelundupan Emas Batangan, Arteria Dahlan: Ini Ada Maling Terang-terangan

Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung membongkar penyelundupan emas batangan yang diduga lewat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

14 Juni 2021 | 18.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. “Ini ada maling terang-terangan,” ujar dia dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Senin, 14 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen. Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.

Karena itu, Arteria Dahlan pun meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini. Misalnya, kata dia, memanggil petinggi perusahaan plat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Selain itu Arteria juga menyebut seluruh perusahaan swasta yang diduga terlibat juga harus dipanggil dan menjelaskannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majalah Tempo edisi 14-20 Juni 2021 sebelumnya mengupas pat gulipat impor emas batangan ini. Artikel berjudul ‘Adu Fatwa Logam Mulia’ itu menuliskan peristiwa ini terjadi selama 2019-2021. Temuan itu bermula dari analisis rutin Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Menggunakan data Globe Trade Atlas dan Badan Pusat Statistik, petugas menemukan perbedaan laporan ekspor dari Singapura dengan laporan petugas Bea-Cukai.

Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor menggunakan kode HS 7108.13.00. Kode itu digunakan untuk emas berbentuk setengah jadi. Di Indonesia, barang ini dikenai bea impor sebesar 5 persen. Namun, kode emas itu diduga berubah saat dicatat di dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kode HS-nya dicatat sebagai 7108.12.10, yang dikategorikan emas bongkahan atau ingot (cast bar), yang harus diolah lagi. Di Indonesia, barang impor dengan kode HS ini tidak dikenai bea masuk. Selengkapnya bisa dibaca pada Majalah Tempo pekan ini.

Hussein Abri

Hussein Abri

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus