Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang menaungi toko retaili Alfamidi, Suantopo PO, dalam kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Suantopo diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik menanyakan soal rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," kata Ali, Senin, 29 Agustus 2022.
Selain Suantopo, KPK juga memanggil Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Lilik Setiabudi. Penyidik juga mencecar Lilik soal rekomendasi dan persetujuan pembangunan toko serba ada itu di Kota Ambon.
KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus suap pembangunan ritel di Ambon pada Juli lali. Dia ditetapkan menjadi penerima suap bersama bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
KPK menduga Richard dan Amri kerap berkomunikasi tentang pengurusan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon pada 2020. Amri ingin izin pembangunan ritel itu segera disetujui.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditengarai meminta Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui. Richard diduga juga menerima Rp 500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi di Ambon.