Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa 2 Petinggi Alfamidi

KPK memeriksa 2 petinggi Alfamidi dalam kasus suap Wali Kota Ambon.

29 Agustus 2022 | 11.43 WIB

Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,  Jumat, 13 Mei 2022. Keduanya diduga menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.  ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022. Keduanya diduga menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang menaungi toko retaili Alfamidi, Suantopo PO, dalam kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Suantopo diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik menanyakan soal rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," kata Ali, Senin, 29 Agustus 2022.

Selain Suantopo, KPK juga memanggil Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Lilik Setiabudi. Penyidik juga mencecar Lilik soal rekomendasi dan persetujuan pembangunan toko serba ada itu di Kota Ambon.

KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus suap pembangunan ritel di Ambon pada Juli lali. Dia ditetapkan menjadi penerima suap bersama bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

KPK menduga Richard dan Amri kerap berkomunikasi tentang pengurusan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon pada 2020. Amri ingin izin pembangunan ritel itu segera disetujui.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditengarai meminta Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui. Richard diduga juga menerima Rp 500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi di Ambon.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus