Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - M Nazaruddin menyebut punya bukti kuat bahwa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi Hukum DPR. Menanggapi hal itu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera mengatakan partai mendukung pihak-pihak yang ingin membongkar keterlibatan individu tertentu dalam kasus korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua yang punya pengetahuan atau informasi untuk bongkar kasus korupsi monggo segera diproses KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan penegak hukum lainnya," kata Mardani saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mardani mempersilakan jika Nazaruddin punya bukti keterlibatan Fahri Hamzah dalam kasus korupsi untuk menyerahkannya pada KPK.
Adapun PKS mendorong KPK menindaklanjuti tindak pidana korupsi yang menjerat kader PKS ataupun orang lain bila ada kejelasan bukti. Mardani mengaku, PKS konsisten mendukung KPK. Dukungan itu tampak pada sikap PKS yang tidak ikut panitia khusus (pansus) angket KPK.
"Kita tidak mendukung upaya pelemahan KPK. Justru kita mendorong agar KPK dapat lebih efektif, transparan, dan akuntabel," ujar Mardani.
Usai bersaksi dalam sidang terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto pada Senin, 19 Februari 2018, Nazaruddin menyebut, Fahri Hamzah menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi Hukum DPR.
Ia mengklaim akan memberikan bukti yang cukup untuk menjadikan Fahri tersangka. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tak menyebutkan kasus apa yang menyeret nama Fahri. Ia berjanji akan memberikan data dan bukti kepada KPK.
"Nanti saya serahkan semuanya di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia (Fahri) menerima yang beberapa kali," ujar Nazaruddin.
Posisi Fahri Hamzah di PKS sampai saat ini sebenarnya masih status quo. Ini lantaran PKS pernah memecatnya pada 1 April 2016 lalu. Namun Fahri yang tak terima dipecat menggugat PKS ke pengadilan dan menang. Saat ini PKS tengah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Mardani, Fahri tak lagi diakui sebagai kader PKS. Tapi lantaran proses pengadilan masih berlanjut dan belum berkekuatan hukum tetap, status keanggotaan Fahri Hamzah masih bersifat status quo. Artinya, PKS menganggap Fahri bukan kadernya. tetapi Fahri boleh berpendapat lain.
"Karena itu pak Fahri banyak tidak terlibat dalam keputusan di PKS karena kami anggap beliau bukan kader PKS. Tapi karena masih proses jadi status quo, Fahri punya hak," kata Mardani.