Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sosok Saka Tatal, Terpidana di dalam Kasus Vina-Eki yang Mengajukan PK

Mukti menyatakan Peninjauan Kembali (PK) tersebut dilakukan untuk pemulihan nama baik Saka Tatal serta meminta pertanggungjawaban negara

12 Juli 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arista, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman kurungan selama delapan tahun dengan statusnya masih dibawah umur, saat itu ia berusia 15 tahun. Vonis yang sebelumnya delapan tahun, ia mendapatkan remisi dan hanya menjalankan hukuman selama 3 tahun 8 bulan, dan bebas pada April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selang 4 tahun dari pembebasannya, ia merencakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2024 lalu, setelah kasus kematian Vina kembali hangat dibicarakan di tengah-tengah masyarakat. "Kami akan lakukan PK, sedang mempertimbangkan novum yang akan digunakan," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Mukti, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mukti menyatakan Peninjauan Kembali (PK) tersebut dilakukan untuk pemulihan nama baik Saka Tatal serta meminta pertanggungjawaban negara dikarenakan ia beranggapan bahwa kliennya tersebut merupakan korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. "Karena putusan itu Saka sulit mendapat kerja. Dan dia ingin memulihkan nama baiknya," ujar dia.

Saka Tatal mengaku saat peristiwa pembunuhan berlangsung ia berada di rumah bersama kakak dan pamannya. Ia juga tidak mengenal baik Vina maupun Eky dan tidak pernah terlibat dengan geng motor dan tidak memiliki motor seperti narasi dugaan pelaku yang membunuh Vina dan Eky.

Peninjauan Kembali diperkirakan akan dilaksanakan pada 24 Juli 2024 mendatang. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal yaitu Titin Prilianti mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

Pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas penting kepada PN Cirebon untuk keperluan PK termasuk diantaranya berupa Novum. Salah satu hal yang dijadikan novum adalah mengenai tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki dan berharap berkas PK tersebut, dapat diserahkan kepada Mahkamah Agung.

“Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eki,” ucap Titin.

PK yang akan dilaksanakan mendatang mendapat konfirmasi kesiapan dari mantan tersangka yang baru saja memenangkan gugatan praperadilan yaitu Pegi Setiawan. Ia menekankan pihaknya sangat siap untuk membantu dalam memberikan keterangan dalam prose pengajuan PK tersebut.

“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi, Rabu, 10 Juli 2024. Selain bersedia memberikan keterangan pada Saka Tatal, ia juga menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan pada tujuh terpidanan lainnya.

Saat ini ia tengah memfokuskan untuk pemulihan dirinya dengan beristirahat sementara usai pembebasan dirinya dari Rumah Tahanan Polda Jabar.

“Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” ujar Pegi.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus