Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Staf Perpustakaan SMP Negeri di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Polisi menetapkan staf perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 3 siswi sekolah tersebut.

2 Agustus 2022 | 18.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan DP, staf perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi sekolah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Ivan Adhitara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelidiki tiga laporan dari siswi alumi sekolah setelah viralnya tangkapan layar chat mesum korban dan pelaku di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, dari pemeriksaan ketiga korban terungkap bahwa aksi pelecehan seksual terjadi di sebuah apartemen di Bekasi Selatan pada Juni lalu, ketika korban masih berstatus siswi SMP di Pondok Gede.

"Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan," kata Ivan dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ia menuturkan, tersangka terus menghubungi korban sambil mengirim pesan genit dan stiker porno. Pelaku lantas bertemu dengan korban kemudian diajak ke apartemen dengan alasan ingin mengobrol.

"Korban percaya dengan pelaku karena pelaku merupakan tenaga kerja kontrak di sekolah, akhirnya menuruti keinginan pelaku," kata Ivan.

Sampai di lokasi justru pelaku melakukan pelecehan kepada korban. Kasus ini kemudian terungkap setelah para korban speakup di sebuah media sosial yang menjadi wadah siswa maupun alum sekolah di Pondok Gede. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik.

Polisi yang menerima informasi segera menyelidiki. Tersangka dijemput di tempat kerjanya setelah memberikan klarifikasi ke pihak sekolah. Hasil gelar perkara dan cukup bukti, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota menetapkan DP, 30 tahun menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka pelecehan seksual dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun barang bukti disita pakaian tersangka dan sebuah telepon selular.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus