Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Suami Bunuh Istri Siri di Jaktim, Polisi Temukan 19 Luka Tusuk

Kasus suami bunuh istri terjadi di kawasan Jakarta Timur. Polisi menemukan 19 luka tusuk di mayat korban.

21 Februari 2023 | 16.12 WIB

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suami bunuh istri terjadi di kawasan Jakarta Timur. Seorang lanjut usia atau lansia bernama Sulistyo (60 tahun) membunuh istri sirinya, Fetty Setyo Rini, pada Senin, 20 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Unit Reserse Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen menyebut ada belasan luka tusuk di tubuh wanita berumur 38 tahun itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hasil dari olah TKP tersebut ditemukan bukti kekerasan terhadap pelaku, yaitu terdapat 19 luka akibat senjata tajam di tubuh korban," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Februari 2023.

Zen menerangkan penusukan terjadi kemarin sekitar pukul 14.30 WIB di Penginapan Wisma Bambu, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati terhadap korban. 

Menurut Zen, pelaku diduga cemburu akibat korban selingkuh dengan laki-laki lain. "Hasil interogasi sementara terhadap diduga pelaku mengakui perbuatanya dikarenakan sakit hati terhadap korban dan sudah direncanakan seminggu sebelumnya," jelas dia. 

Pelaku, tambah Zen, mengaku telah mempersiapkan rencana pembunuhan satu pekan sebelum melancarkan aksinya. Sulistyo bahkan membawa pisau dan kain untuk menyumpal mulut korban agar teriakan sang istri tidak terdengar. 

Kasus ini terungkap dari laporan warga kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Warga melaporkan temuan mayat yang diduga korban pembunuhan. 

Polisi kemudian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya polisi di lokasi kejadian, lanjut Zen, saksi mengatakan terduga pelaku baru saja keluar dan tak jauh dari lokasi.

Polisi pun menangkap Sulistyo saat mencoba melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam 20 tahun penjara atau hukuman mati atas kasus suami bunuh istri ini. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus