Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sudah Menjabat Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Masih Harus Ikut Pendidikan Teknis Keimigrasian

Dirjen Imigrasi Silmy Karim harus segera mengikuti pendidikan teknis keimigrasian agar keputusan yang ia buat menjadi sah sesuai UU.

18 Januari 2023 | 17.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham yang baru, Silmy Karim menyampaikan sambutan saat pelantikannya di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Terpilihnya Silmy sebagai Dirjen Imigrasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit pada 26 Desember 2022. Ia mengikuti seleksi terbuka Dirjen Imigrasi melalui jalur Non-ASN. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim segera mengikuti pendidikan teknis keimigrasian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Supaya nanti di kemudian hari Bapak membuat keputusan, keputusan itu menjadi sah," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu dalam rapat evaluasi dan konsolidasi nasional keimigrasian dengan tema "Imigrasi Baru untuk Indonesia Semakin Maju" di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, Eddy mengatakan dorongan agar mantan direktur utama PT Krakatau Steel Tbk. itu menjalani pendidikan tersebut merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam salah satu pasalnya menyebutkan pejabat imigrasi harus lulus pendidikan teknis keimigrasian.

Sebelum Silmy Karim, pejabat dirjen Imigrasi sebelumnya juga mengikuti pendidikan teknis keimigrasian, yakni Ronny Franky Sompie dan Jhoni Ginting, yang keduanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, Edward mengatakan tujuan utama pendidikan teknis keimigrasian ialah agar tindakan yang diambil dirjen Imigrasi menjadi legal atau sah secara hukum.

Dalam kesempatan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan jika berbicara konsolidasi dan evaluasi mengenai tugas pokok keimigrasian, maka hal itu harus merujuk pada UU Keimigrasian.

Mengacu pada UU tersebut, Imigrasi memiliki empat fungsi, yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan, dan fasilitator pembangunan.

Dalam arahannya, Eddy Hiariej mengingatkan agar keempat fungsi keimigrasian tersebut tidak saling berlawanan atau bertentangan. Keempatnya harus saling mendukung satu sama lain.

Silmy Karim terpilih sebagai Dirjen Imigrasi definitif menggantikan Widodo Ekatjahjana yang sebelumnya bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus