PENGADILAN negeri Jakarta Utara-Timur main sikat terus.
Sementara sumbu ariti penyelundupan sudah disulut oleh
orang-orang atasan, sebuah majelis hakhn yang dipimpin (siapa
lagi) Bismar Siregar dua pekan lalu mengganjar empat orang yang
terlibat penyelundupan radio kaset dengan 2 1/2 sampai 7 1/2
tahun serta sekian juta denda.
Pada suatu hari di bulan Januari 1976, seorang pedagang bernama
MW, I tahun. menelepon Mr. Kho dari Jalan Melayu 8, Singapura.
Si penelepo minta dikirim 100 ribu set separator aki (accu).
Tuan Kho bilang, persediaan tinggal 15 ribu dan "kalau anda mau
saya akan tambahkan dengan radio-radio kaset". MW setuju.
Orang BC
Tanggal 19 bulan itu juga pesanan MW tiba di Tanjung Priok
dengan kapal Kota Mulia dalam 4 peti ukuran kecil dan 11 lainnya
ukuran besar. Dokumen-dokumen asli berupa PPUP (invoice),
pangking list dan bill of ladi dikirimkan secara terpisah
melalui pos dengan alamat CV Satria, perusahaan importir yang
dipinjam si pelaku utama tersebut. Setelah sampai, surat-surat
berharga itu diserahkan kepada RB, 25 tahun, Wakil Direktur CV
Satria yang akan mengusahakan surat pemasukan pabean.
Setelah surat-surat diserahkan, MW menerima surat susulan dari
Kho, bahwa di antara separator aki yang telah dikirim itu
terdapat pula alat-alat elektronika. Tapi pasal ini sengaja
dirahasiakan MW malah surat tersebut dibakarnya. Dengan
demikian surat pemasukan pabean yang dibuat RB masih tetap
mencamtumkan komponen aki saja.
Urusan selanjutnya beralih pada Sh,39, petugas EMKL PT Jasa
Bahari disini SH harus berurusan dengan M,30, orang bea cukai
yang baru saja bertugas 8 hari di bagian pemeriksaan itu.
Sengaja atau tidak, yang dibuka dan diperiksa oleh petugas
negara itu hanya satu peti saja (dari yang 15 jumlahnya itu).
Yakni peti ukuran kecil, yang kebetulan berisi komponen aki.
Yang lain tak diapa-apakan. Ini tentu kesalahan. Padahal dalam
dokumen, Kepala Seksi dan Kepala Hanggar selaku atasannya sudah
menginstruksikan agar semua peti dibuka dan pemeriksaan
dilakukan 100%.
Satu Peti Bocor
Namun begitu, pada dokumen, membubuhkan catatan bahwa semua peti
telah dibuka dan diperiksa 100%. Isinya komponen aki. Karena
laporan M sudah mengatakan jenis barang sudah sesuai dengan
dokumen Kepala Seksi maupun Kepala Hanggar tak punya alasan
untuk tidak memberikan izin pengeluaran barang. Walhasil,
seperti disebutkan Jaksa Madsachri Supena SH, negara telah
dirugikan lebih Rp 35 juta dari pemasukan bea masuk, MPO dan
PPN.
"Mungkin sudah petunjuk Tuhan sehingga perbuatan yang
bertentangan dengan hukum dari Negara yang ber-Tuhan ini,
akhirnya ketahuan dan dapat digagalkan", komentar Hakim Ketua
Bismar Siregar, yang memang suka menyandarkan
keputusan-keputusannya pada suasana keagamaaan. Dua truk
terdahulu yamg membawa barang-barang selundupan itu memang sudaa
sampai ke tempat tujuan. gudang Jaya Suci di Cengkareng. Sial
bagi M. salah satu peti dari dua truk belakangan ternyata bocor,
sehingga ada brosur radio yang terlempar ke luar. Seorang
petugas, A. NaSim curiga. Karena ia sendiri tak berwenang untuk
langsung mencegat, kecurigaannya itu dialihkannya kepada BPP.
Robby Tjahjadi
Benar. Setelah mobil dicegat dan dilakukan pemeriksaan ternyata
peti-peti itu berisi barang- yang berlainan dengan yang tertera
dalam dokumen. Bahkan di situpun terdapat walkie-talkie, yang
pemasukan dan pemakaiannya memerlukan izin khusus. Segera
setelah terbongkarnya rahasia itu, MW dan kawan-kawannya
ditahan.
Majelis Hakim menilai ke empat orang yang bikin gara-gara itu
terbukli bersalah menurut hukum. MW sebagai terdakwa utama, tak
dapat dipungkiri sengaja memasukkan barang dari luar negeri ke
wilayah Indonesia dan mengeluarkannya ke pasaran bebas tanpa
mengindahkan ketentuan Ordonansi Bea: lagipula sepatutnya ia
mengetahui perbuatannya itu dapat mengacaukan perekonomian
negara yang sedang dirundung angin penyelundupan. Seharusnya,
demikian Majelis, para tertuduh harus lebih hati-hati mengingat
kasus Robby Tjahjadi masih saja segar dalam ingatan kita. MW pun
terkena peraturan-peraturan lain, seperti peraturan subversi
sehingga menurut Majelis pantaslah bila ia ditimpa hukuman 7 1/2
tahun penjara tambah denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jangan Main-Main
RB, SH dan M diyakini telah terbukti dengan sengaja membantu
tertuduh terutama dalam kedudukan mereka masing-masing untuk
mengeluarkan barang dari pelabuhan ke pasaran bebas tanpa
dilindungi dokumen yang sebenarnya.Walaupun ketiga mereka ini
oleh pengildilan dianggap sebagai korban kepercayaan saja, tapi
sesuai dengan sebuah SK Menteri Keuangan 1971 mereka tak dapat
begitu saja dibebaskan dari perbuatan yang membawa aib bagi
bangsa ini. Maka RB mendapat 3 tahun penjara. plus denda Rp 3
juta atau 3 bulan kurungan,SH3 1/2 tahun serta denda Rp 5 juta
subsider ,4 bulan kurngan dan misi petugas BC 2 1/2 tahun.Semua
potong masa tahanan. Kecuali untuk tertuduh yang terakhir
ini,terhadap tiga orang lainnya diharapkan membayar ongkos
perkara. RB mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan izin
usaha CV satria selam 1 tahun. Hal ini menurut Bismar perlu
perlu sebagai peringatan bagi pengusaha lainnya: supaya jangan
main-main.
Bagaimana dengan EMKL Jasa Bahari? Ini juga dipersoalkan oleh
majelis. Sebenarnya PT ini dapat dituntut pidana. TApi hal
demikian jarang terjadi. Buktinya sewaktu ramai-ramai soal
penyelundupan mobil tempo hari, tak kurang EMKL yang terlibat
tapi tak satupun yang bertindak demikian."Mungkin karena belum
ada pengaturannya secara tegas". kata Hakim Bismar.
Barang-barang bukti 1357 radio kaset, 9 pengeras suara, 2
walkie-talkie, dan 400 plate aki dirampas untuk negara. Para
terdakwa/tertuduh serta penuntut umum menyatakan mau fikir-fikir
dulu atas vonis tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini