Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sudah petunjuk tuhan

4 orang yang terlibat penyelundupan radio kaset di jatuhi hukuman 2,5 sampai 7,5 tahun serta sekian juta denda oleh pn jakarta-utara-timur. salah satu dari mereka adalah petugas bea cukai. (krim)

15 Mei 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGADILAN negeri Jakarta Utara-Timur main sikat terus. Sementara sumbu ariti penyelundupan sudah disulut oleh orang-orang atasan, sebuah majelis hakhn yang dipimpin (siapa lagi) Bismar Siregar dua pekan lalu mengganjar empat orang yang terlibat penyelundupan radio kaset dengan 2 1/2 sampai 7 1/2 tahun serta sekian juta denda. Pada suatu hari di bulan Januari 1976, seorang pedagang bernama MW, I tahun. menelepon Mr. Kho dari Jalan Melayu 8, Singapura. Si penelepo minta dikirim 100 ribu set separator aki (accu). Tuan Kho bilang, persediaan tinggal 15 ribu dan "kalau anda mau saya akan tambahkan dengan radio-radio kaset". MW setuju. Orang BC Tanggal 19 bulan itu juga pesanan MW tiba di Tanjung Priok dengan kapal Kota Mulia dalam 4 peti ukuran kecil dan 11 lainnya ukuran besar. Dokumen-dokumen asli berupa PPUP (invoice), pangking list dan bill of ladi dikirimkan secara terpisah melalui pos dengan alamat CV Satria, perusahaan importir yang dipinjam si pelaku utama tersebut. Setelah sampai, surat-surat berharga itu diserahkan kepada RB, 25 tahun, Wakil Direktur CV Satria yang akan mengusahakan surat pemasukan pabean. Setelah surat-surat diserahkan, MW menerima surat susulan dari Kho, bahwa di antara separator aki yang telah dikirim itu terdapat pula alat-alat elektronika. Tapi pasal ini sengaja dirahasiakan MW malah surat tersebut dibakarnya. Dengan demikian surat pemasukan pabean yang dibuat RB masih tetap mencamtumkan komponen aki saja. Urusan selanjutnya beralih pada Sh,39, petugas EMKL PT Jasa Bahari disini SH harus berurusan dengan M,30, orang bea cukai yang baru saja bertugas 8 hari di bagian pemeriksaan itu. Sengaja atau tidak, yang dibuka dan diperiksa oleh petugas negara itu hanya satu peti saja (dari yang 15 jumlahnya itu). Yakni peti ukuran kecil, yang kebetulan berisi komponen aki. Yang lain tak diapa-apakan. Ini tentu kesalahan. Padahal dalam dokumen, Kepala Seksi dan Kepala Hanggar selaku atasannya sudah menginstruksikan agar semua peti dibuka dan pemeriksaan dilakukan 100%. Satu Peti Bocor Namun begitu, pada dokumen, membubuhkan catatan bahwa semua peti telah dibuka dan diperiksa 100%. Isinya komponen aki. Karena laporan M sudah mengatakan jenis barang sudah sesuai dengan dokumen Kepala Seksi maupun Kepala Hanggar tak punya alasan untuk tidak memberikan izin pengeluaran barang. Walhasil, seperti disebutkan Jaksa Madsachri Supena SH, negara telah dirugikan lebih Rp 35 juta dari pemasukan bea masuk, MPO dan PPN. "Mungkin sudah petunjuk Tuhan sehingga perbuatan yang bertentangan dengan hukum dari Negara yang ber-Tuhan ini, akhirnya ketahuan dan dapat digagalkan", komentar Hakim Ketua Bismar Siregar, yang memang suka menyandarkan keputusan-keputusannya pada suasana keagamaaan. Dua truk terdahulu yamg membawa barang-barang selundupan itu memang sudaa sampai ke tempat tujuan. gudang Jaya Suci di Cengkareng. Sial bagi M. salah satu peti dari dua truk belakangan ternyata bocor, sehingga ada brosur radio yang terlempar ke luar. Seorang petugas, A. NaSim curiga. Karena ia sendiri tak berwenang untuk langsung mencegat, kecurigaannya itu dialihkannya kepada BPP. Robby Tjahjadi Benar. Setelah mobil dicegat dan dilakukan pemeriksaan ternyata peti-peti itu berisi barang- yang berlainan dengan yang tertera dalam dokumen. Bahkan di situpun terdapat walkie-talkie, yang pemasukan dan pemakaiannya memerlukan izin khusus. Segera setelah terbongkarnya rahasia itu, MW dan kawan-kawannya ditahan. Majelis Hakim menilai ke empat orang yang bikin gara-gara itu terbukli bersalah menurut hukum. MW sebagai terdakwa utama, tak dapat dipungkiri sengaja memasukkan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia dan mengeluarkannya ke pasaran bebas tanpa mengindahkan ketentuan Ordonansi Bea: lagipula sepatutnya ia mengetahui perbuatannya itu dapat mengacaukan perekonomian negara yang sedang dirundung angin penyelundupan. Seharusnya, demikian Majelis, para tertuduh harus lebih hati-hati mengingat kasus Robby Tjahjadi masih saja segar dalam ingatan kita. MW pun terkena peraturan-peraturan lain, seperti peraturan subversi sehingga menurut Majelis pantaslah bila ia ditimpa hukuman 7 1/2 tahun penjara tambah denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. Jangan Main-Main RB, SH dan M diyakini telah terbukti dengan sengaja membantu tertuduh terutama dalam kedudukan mereka masing-masing untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan ke pasaran bebas tanpa dilindungi dokumen yang sebenarnya.Walaupun ketiga mereka ini oleh pengildilan dianggap sebagai korban kepercayaan saja, tapi sesuai dengan sebuah SK Menteri Keuangan 1971 mereka tak dapat begitu saja dibebaskan dari perbuatan yang membawa aib bagi bangsa ini. Maka RB mendapat 3 tahun penjara. plus denda Rp 3 juta atau 3 bulan kurungan,SH3 1/2 tahun serta denda Rp 5 juta subsider ,4 bulan kurngan dan misi petugas BC 2 1/2 tahun.Semua potong masa tahanan. Kecuali untuk tertuduh yang terakhir ini,terhadap tiga orang lainnya diharapkan membayar ongkos perkara. RB mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan izin usaha CV satria selam 1 tahun. Hal ini menurut Bismar perlu perlu sebagai peringatan bagi pengusaha lainnya: supaya jangan main-main. Bagaimana dengan EMKL Jasa Bahari? Ini juga dipersoalkan oleh majelis. Sebenarnya PT ini dapat dituntut pidana. TApi hal demikian jarang terjadi. Buktinya sewaktu ramai-ramai soal penyelundupan mobil tempo hari, tak kurang EMKL yang terlibat tapi tak satupun yang bertindak demikian."Mungkin karena belum ada pengaturannya secara tegas". kata Hakim Bismar. Barang-barang bukti 1357 radio kaset, 9 pengeras suara, 2 walkie-talkie, dan 400 plate aki dirampas untuk negara. Para terdakwa/tertuduh serta penuntut umum menyatakan mau fikir-fikir dulu atas vonis tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus