Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Surat Panggilan Sjamsul Nursalim Ada di Papan Pengumuman KBRI

Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama, KPK kembali melayangkan panggilan kedua untuk tersangka kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan istrinya.

18 Juli 2019 | 22.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO/ Robin Ong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk menempel surat panggilan terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim di papan pengumuman. Kedua tersangka itu saat ini berada di Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selain panggilan yang kami sampaikan ke lima alamat, satu di Indonesia dan empat di Singapura, KPK juga meminta bantuan pada KBRI di Singapura untuk memasang panggilan di papan pengumuman dan itu sudah dipasang dan setiap orang bisa melihat karena juga bersifat terbuka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK kembali memanggil pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul dan istrinya. Ini adalah panggilan kedua setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Pada panggilan pertama, 28 Juni 2019, keduanya mangkir tanpa ada informasi alasan ketidakhadiran mereka.

KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.

Kendati demikian, KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih. Fokus utama KPK adalah pengembalian kerugian negara dengan angka jumbo tersebut.

Sjamsul melalui pengacaranya Maqdir Ismail telah membantah tudingan KPK. Maqdir mengatakan hal ini merupakan urusan perdata bukan pidana.

Febri mengatakan bila pemeriksaan merupakan ruang untuk Sjamsul Nursalim membela diri. Karena itu, ia berharap Sjamsul mau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.

ANTARA | ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus