Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Soal Pencucian Uang Firli Bahuri? Kuasa Hukum: Sepertinya

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo tak menampik bahwa kliennya diperiksa soal dugaan pencucian uang eks Ketua KPK Firli Bahuri.

29 Januari 2024 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo kembali diperiksa di Polda Metro Jaya. Ini sudah yang kesekian kalinya politikus yang disapa SYL itu diperiksa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kuasa hukum Syahrul, Djamaludin Koedoeboen belum mendapat pemberitahuan tentang materi pemeriksaan kliennya tersebut. Syahrul selama ini menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djamal datang ke Polda Metro Jaya pukul 13.43 WIB. Kepada awak media dia mengatakan baru mendapatkan informasi dari penyidik tentang pemeriksaan Syahrul pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 sampai 08.00 WIB.

"Sudah dikomunikasikan. Namun, soal esensi itu yang belum kami ketahui secara jelas," kata Djamal di Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Januari 2024. 

Djamal mengaku baru bisa menjelaskan soal materi pemeriksaan setelah Syahrul selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Saat ditanya awak media apakah pemeriksaan soal  Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Firli, dia mengatakan ada kemungkinan. "Sepertinya, cuma tidak dirinci jelas terkait apa, dan yang mana," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo tiba Polda Metro Jaya menggunakan mobil Panther KPK pelat merah nomor polisi B 1230 SQO dengan pengawalan. 

Syahrul Yasin Limpo mengenakan pakaian batik dan rompi oranye tahanan “Assalamualaikum,” kata Syahrul Yasin Limpo menyapa awak media di depan Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Ia kemudian segara masuk untuk diperiksa. Nampak kedua tangannya diborgol.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak mengatakan penyidik telah mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Pada Rabu, 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB atau siang ini penyidik telah mengirim kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Januari 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus