Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis, 11 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan uang pengganti Rp 14 miliar ditambah US$ 30 ribu paling lambat pada 1 bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kemarin.
Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jakta Penuntut Umum (JPU). JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana 6 bulan kurungan.
Lantas, apa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis SYL?
Hakim menyatakan, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.
Hal yang memberatkan SYL, adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian.
Selain itu, SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Pontoh.
Sementara hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun. Dia juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Hakim menilai, Syahrul Yasin Limpo banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, kata Pontoh, SYL juga bersikap sopan selama persidangan.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa,” ujarnya.
MUTIA YUANTISYA