Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri tagihan kartu kredit asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, yang mencapai Rp 244 juta.
Istri Miftahul Ulum, Yuyun Sulistyawati, diperiksa dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 21 Februari 2020. Meski begitu, Yuyun tak tahu menahu ihwal tagihan kartu kredit suaminya itu.
"Saya hanya mengetahui Pak Ulum punya kartu kredit di Bank Mandiri, tagihannya juga tidak tahu," kata Yuyun yang juga asisten pribadi istri Imam Nahrawi, Shobinaj Rohmah kepada Jaksa, Jumat siang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, menanyakan ihwal keikutsertaan Yuyun ke Kepulauan Seribu bersama rombongan keluarga Imam Nahrawi. Hal ini lantaran tagihan kartu kredit menunjukkan transaksi penyewaan kapal Sea Leader Marine ke pulau Pelangi.
Yuyun mengaku pernah diajak suaminya ke Kepulauan Seribu pada tahun 2016. Kala itu Miftahul Ulum belum menjadi aspri istri Imam. "Saya sudah lupa pastinya dalam kegiatan apa dan siapa saja yang ikut saat itu," ujarnya.
Selain itu, Yuyun juga mengaku Miftahul tak pernah bercerita siapa yang membayar tagihan Rp 244 juta itu. Yuyun tak tahu apakah tagihan itu dibayarkan oleh suaminya maupun seorang bendahara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Jaksa mengatakan, tagihan kartu kredit itu berjumlah besar. Untuk itu, Yuyun ditanyai ihwal gajinya dan Miftahul Ulum kala menjadi honorer di Kemenpora.
"Rp 3 juta kalau (gaji) saya. (Kalau Miftahul) saya enggak tahu, sama (seperti saya) kayaknya," kata Yuyun. Dia mengaku tak tahu gaji suaminya, dan tak perah ditunjukkan slip gaji aspri Imam itu. Dia juga tak tahu apakah Miftahul menerima gaji lain selain gaji sebagi honorer di Kemenpora.
Adapun jaksa kembali menanyai Yuyun ihwal keterlibatan suaminya mengurus proposal dana hibah KONI maupun kunjungan Miftahul ke kantor KONI. Yuyun berulang kali menyatakan tak tahu dan tak pernah diceritakan suaminya.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Miftahul Ulum menerima uang sebesar R p11,5 miliar terkait kasus suap pengurusan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi.
Jaksa menegaskan bahwa Miftahul dan Imam menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Jaksa menyebut Miftahul dan Imam mengetahui bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini