Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

15 Oktober 2024 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus soal penanganan kasus korupsi timah yang melibatkan RBS. Kekecewaan tersebut lantaran sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak Jampidsus pada hari ini, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boyamin menyampaikan ketidakhadiran Jampidsus tak hanya mengganggu jalannya persidangan, tapi juga mencerminkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang jadi perhatian publik. "Saya kecewa berat, Jampidsus tidak datang, padahal mereka yang menangani perkara ini. Mestinya mereka sudah siap," kata Boyamin saat ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang ditunda Hakim Tupanuli Marbun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, absennya Jampidsus juga menunjukkan sikap yang tidak profesional dalam penanganan perkara. Boyamin menyebut lembaga penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi prosedur hukum. "Kalau warga negara dipanggil, harus patuh, tapi giliran mereka dipanggil pengadilan, malah tidak datang dan tidak memberi kabar," ucap Boyamin. Dia mengatakan seolah-olah Kejaksaan Agung setengah hati dalam mengusut kasus ini.

Sebab, dalam dugaan korupsi timah, ada kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Selaku pemohon, Boyamin Saiman menggugat ke praperadilan karena RBS diduga berperan sebagai pemodal dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari korupsi ini. Meski begitu, hingga kini RBS belum diproses lebih lanjut atau dipanggil di pengadilan.

Boyamin menekankan pentingnya keseriusan penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan publik. “Ini bukan perkara kecil. Kerugian negara yang besar harus diusut tuntas, dan semua pihak yang terlibat, termasuk yang menikmati keuntungan terbesar, harus diproses,” ujarnya.

Hakim menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap Jampidsus soal kasus dugaan korupsi timah pada Selasa, 22 Oktober 2024. RBS merupakan Robert Bonosusatya, yang disebut-sebut terlibat di kasus tersebut.

Dia ditengarai ikut menerima aliran dana korupsi. Robert Bonosusatya sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. Terakhir, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. Robert diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi.

Majalah Tempo edisi Minggu, 28 April 2024 menyebut, sebagian besar tersangka saat ini merupakan teman dekat Robert. Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim. 

Kemunculan nama Robert Bonosusatya di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. Namun, nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus