Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan terdakwa kasus penguasaan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa keberatan Surya merupakan hak terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Eksepsi itu hal yang biasa mas. Itu hak dari terdakwa," kata Ketut melalui pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 18 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut enggan berkomentar lebih lanjut terkait pernyataan Surya maupun pengacaranya di dalam persidangan 8 September. Ketut bahkan memblokir Tempo yang mencoba mengkonfirmasi soal pernyataan tertulis Surya.
Surya Darmadi heran dakwaannya tipis
Dalam persidangan 8 September lalu, Surya Darmadi mempertanyakan tebal dakwaan yang diajukan Kejaksaan Agung terhadapnya. Dia merasa heran karena dakwaan yang diajukan jaksa sangat tipis mengingat dirinya disebut merugikan negara hingga Rp 104 triliun.
Jaksa menuding bos PT Duta Palma Group itu bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, terlibat dalam upaya penguasaan lahan negara dengan total puluhan ribu hektar untuk sejumlah perusahaan seperti PT PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.
Menurut jaksa, meskipun perusahaan itu tidak memiliki izin prinsip, namun Tamsir tetap memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Lahan-lahan yang diberikan izin tersebut berada di kawasan hutan.
Akibat tindakannya, Surya disebut meruihkan keuangan negara hingga mencapai Rp 104 triliun. Dia juga disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,7 triliun.
Selanjutnya, sidang pembacaan eksepsi besok
Surya dijadwalkan menjalani sidang eksepsi pada Senin besok, 19 September 2022. Pengacara Surya, Juniver Girsang, mengkonfirmasi hal itu.
"Besok sidangnya. Besok kami sudah siap bacakan keberatan atau eksepsi," kata Junver melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 18 September 2022.
Eksepsi Surya Darmadi
Dalam keterangan tertulis yang didapatkan Tempo, Surya menyampaikan 9 hal yang akan dia sampaikan dalam eksepsinya. Dia menyatakan menolak dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dia membantah telah menguasai lahan negara secara ilegal seperti yang ditudingkan Kejaksaan Agung. Menurut Surya, dua dari lima perusahaan yang dipermasalahkan jaksa, PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama, telah mengantongi Hak Guna Usaha.
Tiga perusahaan lainnya, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari, saat ini sedang menunggu proses Penetapan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Oleh karenanya saya tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum apalagi perbuatan korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh saudara Jaksa," tulis Surya.
Pria yang akrab disapa Apeng itu juga menyatakan bahwa seharusnya dia hanya mendapatkan sanksi administrasi dan bukan sanksi pidana. Surya mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dua tahun lalu.
"Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja tersebut menyatakan diberi masa waktu 3 tahun sejak diberlakukan UU Cipta Kerja kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan syarat-syarat dan itupun apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, pelaku usaha hanya dikenakan sanksi administratif dan bukan sanksi pidana," tulis dia.
Selain itu, Surya juga menuding Kejaksaaan Agung melakukan tebang pilih. Pasalnya, menurut dia, terdapat 820 pelaku usaha yang saat ini menghadapi masalah yang sama dengan perusahaannya. Akan tetapi, sejauh ini hanya Duta Palma Group yang dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung.
Dia juga mempermasalahkan pemblokiran rekening dan penyitaan asetnya selain yang terkait kasus tersebut. Menurut dia, terdapat setidaknya 21 ribu karyawannya yang kini tak bisa mendapatkan upah dan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain Surya Darmadi, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman dalam perkara ini. Selain itu, seorang pengacara perusahaan Surya berinisial DFS juga menjadi tersangka karena dinilai menghalang-halangi penegakan hukum.