Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi, Polres Lebak Amankan 3,8 Ton Pertalite

Penimbun BBM itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

17 Maret 2023 | 02.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Lebak - Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menangkap AL, 26 tahun, yang diduga penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 3,8 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan mengatakan, AL diduga membeli BBM bersubsidi itu dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bogor. AL kemudian menjual lagi BBM Pertalite itu secara eceran dengan harga lebih tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertamina melarang SPBU melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken atau sejenisnya untuk dijual kembali ke pengecer," kata Wiwin, Kamis 16 Maret 2023.

Wiwin menjelaskan AL membeli BBM menggunakan mobil pick up. BBM itu kemudian dikumpulkan di dalam jerigen untuk selanjutnya didistribusikan ke Lebak.

"AL membeli menggunakan kendaraan roda kecil, baru dikumpulkan, kemudian diangkut menggunakan truk dan didistribusikan ke Kecamatan Lebakgedong dan Cipanas," ujar Wiwin. 

Kepada penyidik, AL mengaku sudah 10 kali menimbun BBM bersubsidi itu sejak Desember 2022. Total, ada 110 jerigen ukuran 35 liter yang diamankan polisi.

"Total BBM yang diamankan hampir empat ton," kata Wiwin.

AL membeli BBM pertalite Rp 10.500 per liter. Dia kemudian menjualnya ke pengecer Rp 11.000 sampai Rp 12.000 per liter. Keuntungan yang diperoleh tersangka diambil dari selisih harga itu Rp 500-1.500 per liter.

Kasat Reskrim Polres Lebak Inspektur satu Andi Kurniady mengatakan, untuk menghindari petugas, AL membawa BBM subsidi itu pada dini hari. Polisi sempat mengejar pelaku karena berusaha kabur. Pelaku diamankan di Kecamatan Cipanas pada Jumat 10 Maret 2023 pukul 05.00.

AL dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penimbun BBM itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus