Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tangkap Udang di Konservasi Adat, 4 Pemburu Didenda Rp 15 Juta

Empat orang pemburu mencuri udang di kawasan konservasi adat Suku Moi, Papua Barat. Mereka didenda Rp 15 juta.

15 Mei 2020 | 09.01 WIB

Ilustrasi tambak udang. Antaranews.com
Perbesar
Ilustrasi tambak udang. Antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Manokwari - Masyarakat Hukum Adat Suku Moi, Kabupaten Malaumkarta, Sorong, Papua Barat, menangkap empat pemburu yang mengambil udang di kawasan konservasi adat.

Ketua Penggiat Konservasi Malaumkarta Raya untuk Masyarakat Hukum Adat Suku Moi, Robert Kalami, mengatakan keempat pemburu ini mencuri ratusan ekor udang air tawar di sungai wilayah konservasi adat masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, masyarakat Hukum Adat Suku Moi Malaumkarta Raya menuntut empat pemburu tersebut membayar denda karena menangkap udang di kawasan konservasi adat sebagai diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2017.

"Polsek Makbon menjadi mediator untuk penyelesaian masalah ini. Empat pemburu tersebut menyanggupi dan membayar ganti rugi kepada masyarakat adat senilai Rp 15.000.000 yang dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama," ujarnya, Jumat, 15 Mei 2020.

Kapolsek Makbon Iptu Riklof Tutupary yang mengatakan keempat orang ini menangkap udang dengan setrum aki di kawasan konservasi adat masyarakat Malaumkarta Raya.

Kapolsek menjelaskan bahwa udang yang ditangkap oleh empat pemburu tersebut bukan satwa yang dilindungi, tetapi mereka melakukan penangkapan menggunakan strum aki dalam kawasan konservasi adat.

"Awalnya masyarakat menuntut empat pemburu tersebut membayar ganti rugi senilai Rp 50 juta namun mereka tidak sanggup. Mediasi terus dilakukan dan kedua pihak sepakat Rp15 juta," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus