Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tawuran Antargeng di Priok, Pelaku Bawa Celurit dan Sapu Lidi

Tawuran antargeng berawal dari upaya balas dendam geng Solobone terhadap geng Jembatan Item yang sebelumnya terlibat tawuran di daerah lain.

8 Agustus 2019 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa tawuran antargeng yang terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu malam, 31 Juli 2019 telah menelan dua korban. Tawuran antara kelompok atau geng kampung Solobone dan Jembatan Item itu dilatari oleh aksi balas dendam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Unit Reserse Mobil Polres Metro Jakarta Utara Inspektur Satu Febby Pahlevi Rizal mengatakan pada saat tawuran, para pelaku mempersenjatai diri dengan berbagai benda. Beberapa benda itu diantaranya sapu lidi, peti kayu, hingga celurit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masing-masing memiliki peran, ada yang menggunakan celurit, sapu lidi, dan kayu," kata Febby, Rabu, 7 Agustus 2019.

Dengan menggunakan celurit tersebut, pelaku membacok korbannya dari belakang. Lalu tersangka lainnya melempar korban dengan sebuah peti kayu yang biasa digunakan untuk mengirim ekspedisi. Akibat tawuran itu, dua orang tewas berinisial SA, 21 tahun dan DS (22).

Adapun tawuran berawal dari upaya balas dendam geng Solobone terhadap geng Jembatan Item yang sebelumnya terlibat tawuran di daerah lain. "Alasan ataupun modus operasi dari para tersangka adalah untuk membalas dendam, karena hari sebelumnya ada teman mereka yang dilukai," ujar Febby.

Kelompok Solobone merasa sakit hati karena salah seorang temannya terluka akibat tawuran sebelumnya. "Tidak ada janjian, sebelumnya sudah ada kejadian tapi bukan di sini (Jakarta Utara). Tapi dari pihak kelompok Solobone itu mendatangi kelompok Jembatan Item, dari situlah muncul keributan," kata Febby.

Dari kelompok Solobone, polisi menangkap tiga orang, yaitu AG (19), AK (21), dan LO (21). Sedangkan dari kelompok Jembatan Item, pelaku yang ditangkap adalah SR (17), RS (16), AF (17) serta HM (26). Para pelaku tawuran antargeng dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang kekerasan berkelompok dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus