Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua remaja di Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap karena mengeroyok Muhammad Zaelani, 21 tahun, dalam tawuran pada Sabtu dinihari, 26 Mei 2018, sekitar pukul 03.00 WIB.
AD, 16 tahun, dan AG, 19 tahun, melukai Zaelani hingga pergelangan tangan kanan korban putus.
"Tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Jalan Cirendeu Raya, samping rumah makan Padang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yuriko melalui keterangan tertulisnya, hari ini, 27 Mei 2018.
Baca: Tawuran Pelajar di Pasar Rebo, Empat Pembacok Ditangkap
Polisi menyita barang bukti serta menahan kedua pelaku. AG dan AD akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kejadian tersebut berawal dari tawuran pada Sabtu dinihari lalu. Berdasarkan keterangan pelaku, menurut Ahmad, dalam tawuran tadi korban Zaelani dibacok dengan senjata tajam celurit dan dipukul menggunakan stik golf.
"Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan."
Siang harinya setelah tawuran, sekitar pukul 13.00, AG ditangkap. Sedangkan AD dicokok sekitar pukul 15.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini