Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tawuran Berdarah di Kebon Jeruk, Dipicu Saling Tantang di Media Sosial

Polsek Kebon Jeruk mengejar para anggota kelompok remaja yang terlibat tawuran di Jalan Duri Raya, Kebon Jeruk, Jumat lalu.

15 Maret 2021 | 17.23 WIB

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kebon Jeruk mengejar para anggota kelompok remaja yang terlibat tawuran di Jalan Duri Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 12 Maret 2021. Kedua kelompok tersebut adalah desikel2022 dan dualibel2021. Masing-masing memiliki nama akun Instagram sesuai dengan nama kelompoknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Akibat tawuran, dua remaja, yaitu HA dan AD mengalami luka akibat sabetan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris R. Manurung dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Manurung mengatakan kedua korban sama-sama berusia 16 tahun. Mereka berasal dari kelompok desikel2022.

Manurung menjelaskan tawuran ini bermula saat kelompok desikel2022 memasang status di Instagram berisi ajakan tawuran. Setelah itu, kelompok dualibel2021 yang sedang berkumpul di angkringan di Jalur 20 Kembangan melihat ajakan tawuran tersebut.

"Kemudian kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk melakukan tawuran," ujar Manurung.

Setelah terjadi kesepakatan, kelompok dualibel2021 menuju kawasan Joglo, Jakarta Barat, untuk mengambil celurit dan kayu sebagai alat tawuran. Sekitar pukul 02.30, kelompok ini datang ke lokasi tawuran menggunakan lima sepeda motor dan menyerang.

"Setelah berhasil menyerang korban, para pelaku kemudian melarikan diri," kata Manurung.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Yudi Adiansyah mengatakan pihaknya telah menangkap empat orang diduga pelaku pembacokan terhadap kedua korban. Mereka yang ditangkap adalah MH, 20 tahun, DA (16), SI (22) dan AK (19).

Baca juga: Polisi Ungkap Geng Motor Enjoy MBR 86 Penyebab Tawuran di Manggarai

Yudi mengatakan para pelaku tawuran dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dia berujar, masih ada pelaku lain dalam kasus ini yang buron. "Tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Yudi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus