Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tawuran Remaja di Bekasi: Satu Orang Tewas, 15 Ditangkap, 3 Tersangka Pengeroyokan

Polres Metro Bekasi Kota menangkap 15 pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja. Tiga orang ditetapkan tersangka pengeroyokan

16 Agustus 2022 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menangkap 15 pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja. Peristiwa tersebut terjadi di depan pintu Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari 15 remaja yang ditangkap, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“15 pelaku diamankan dari rumahnya atau rumah tempat berkumpul di daerah belakang Pasar Pagi Bintara Kota Bekasi,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.

 

Dia mengatakan tawuran dilakukan dua kelompok remaja yang saling tantang melalui sosial media Instagram.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan rekonstruksi perkara, polisi menetapkan AB, 17 tahun; MD, 19 tahun; dan DAS, 19 tahun sebagai tersangka. “Dari hasil interogasi didapat tiga orang yang diduga melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dunia dan satu luka berat. Tiga orang disangkakan 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun,” ujarnya.

 

Sementara satu tersangka lain, NS, 20 tahun, berstatus pedagang yang berperan sebagai admin ditangkap karena diduga menghasut para pelaku untuk melakukan tawuran. NS dikenakan pasal 160 KUHP dengan pidana enam tahun penjara.

 

Sebelumnya, Polsek Bekasi Kota menangkap 15 pemuda pelaku tawuran yang diduga mengeroyok AN, 17 tahun, hingga tewas dalam insiden tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Ahad dini hari, 14 Agustus 2022, sekira pukul 3.00 WIB.

 

“Polsek Bekasi Kota bersama dengan Resmob Polda Metro Jaya, Tim Jatanras, Tim Ranmor, dan Resmob Polres Bekasi Kota menangkap 15 orang yang kami curigai sebagai pelaku tawuran hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia,” kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, Senin, 15 Agustus 2022.

 

Menurut Salahuddin, selain satu orang meninggal dunia, satu korban lain yang mengalami luka berat.

 

AN dikabarkan tewas saat hendak menghindari gerombolan pemuda yang tengah melakukan tawuran. “Korban waktu itu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Kranji menuju ke arah Pasar Pagi Bintara. Ketika sampai pasar pagi, tiba-tiba gerombolan pemuda keluar dari gang,” ujarnya.

 

Melihat ada banyak pemuda membawa berbagai senjata, AN bersama temannya mencoba menghindar. Namun, sepeda motor yang dikendarai justru menabrak trotoar hingga jatuh ke aspal, sehingga menjadi sasaran massa tawuran.

 

AN meninggal dunia, sementara korban lain, RA, 16 tahun mengalami luka bacok di punggung dan pinggang, serta luka sobek di dagu. Keduanya dilarikan ke RSUD Kota Bekasi.

 

MUTIA YUANTISYA

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus