Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tenaga Ahli Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jaksa menuding Yohan telah memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa dalam proyek BTS Kominfo.

25 Oktober 2023 | 17.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto menjalani sidang dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Informasi (Bakti) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023. Dalam sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan dari ketiga terdakwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta di kasus BTS Kominfo. Yohan dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap Yohan Suryanto dengan pidana penjara 6 tahun, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa meminta, jika Yohan Suryanto tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Selain itu, Jaksa juga membebankan Yohan membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 399 juta. 

Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun," kata Jaksa. 

Atau apabila terdakwa telah membayar uang pengganti tapi jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka uang tersebut akan diperhitungkan untuk selanjutnya diganti dengan pidana kurungan. 

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Yohan telah memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa. Rekayasa itu dilakukan untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut. Selain itu, jaksa juga menilai ada penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menimbulkan kerugian negara. Dalam proyek ini, Yohan disebut menerima uang senilai Rp 453.608.400. 

Yohan didakwa melakukan dugaan korupsi BTS ini bersama-sama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan korupsi BTS ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus