Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta di kasus BTS Kominfo. Yohan dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap Yohan Suryanto dengan pidana penjara 6 tahun, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa meminta, jika Yohan Suryanto tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Selain itu, Jaksa juga membebankan Yohan membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 399 juta.
Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun," kata Jaksa.
Atau apabila terdakwa telah membayar uang pengganti tapi jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka uang tersebut akan diperhitungkan untuk selanjutnya diganti dengan pidana kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menuding Yohan telah memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa. Rekayasa itu dilakukan untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut. Selain itu, jaksa juga menilai ada penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menimbulkan kerugian negara. Dalam proyek ini, Yohan disebut menerima uang senilai Rp 453.608.400.
Yohan didakwa melakukan dugaan korupsi BTS ini bersama-sama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan korupsi BTS ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.