Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terdakwa Makar Lepas Koteka: Negara Selalu Memaksa Orang Papua...

Dua terdakwa kasus makar akhirnya menanggalkan pakaian adat Papua, koteka, lantaran majelis hakim disebut enggan memulai persidangan.

20 Januari 2020 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dua terdakwa kasus makar, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni akhirnya melepaskan koteka dan menggunakan celana dalam persidangan.

Kedua terdakwa kasus makar itu menanggalkan pakaian adatnya lantaran majelis hakim disebut enggan memulai persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kami akan mengalah dan kami hari ini akan pakai celana, dan kami memang bukan baru kali ini dipaksa pakai celana. Tapi negara ini melalui kaki tangannya militer TNI dan Polri selalu memaksa orang Papua harus ini dan itu," kata Dano di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Ambrosius mengatakan bahwa sidang pada pekan lalu juga ditunda karena hakim keberatan dengan Koteka. Dia mengaku telah berdebat dengan hakim untuk membahas masalah ini. Namun, kata dia, hakim menyatakan tidak melarang.

"Pak hakim meresponsnya bahwa saya menghargai identitas Papua tetapi celananya dipakai. Saya terpukul, bahwa saya tidak mungkin membuka pakaian saya di depan hakim. Karena pakaian ini merupakan bagian dari identitas saya," kata dia.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan pihaknya tidak berniat melakukan diskriminasi atau pengucilan terhadap terdakwa kasus makar Papua yang mengenakan koteka saat sidang. Namun menurut dia, fokus hakim dalam masalah ini adalah waktu para terdakwa mengganti pakaiannya.

'Karena dari tahanan Rutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bersangkutan masih menggunakan pakaian biasa. Setelah mau masuk di persidangan baru menggantinya dengan pakaian yang disebutkan sebagai pakaian adat. Sehingga ketua majelis menyampaikan bahwa segala sesuatunya di atur," ujar Makmur di kantornya, Senin, 20 Januari 2020.

Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi penasihat hukum terhadap enam aktivis Papua.

Penundaan itu merupakan buntut dari koteka yang digunakan dua terdakwa yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni dalam persidangan.

Makmur melanjutkan, pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantas berkomunikasi dengan pimpinan pengadilan negeri di wilayah Jayapura untuk membahas penggunaan koteka dalam persidangan. Hasilnya, kata dia, Koteka hanya lazim digunakan saat upacara adat.

"Penjelasan resmi dari pengadilan yang dimintai pendapatnya tersebut menyatakan bahwa di Papua sendiri tidak pernah ada terdakwa yang menghadap persidangan dengan menggunakan Koteka," kata dia.

Namun saat ditanya ihwal aturan tertulis yang melarang penggunaan pakaian adat dalam persidangan, Makmur menjawab tidak ada.

Untuk itu kata dia, dibolehkan atau tidaknya penggunaan koteka dalam persidangan makar berikutnya merupakan wewenang dari majelis hakim. "Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelis," kata Makmur

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus