Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

Terjerat kasus ujaran kebencian, membuat Asma Dewi tahu tidak semua orang yang dipenjara itu bersalah.

16 Maret 2018 | 12.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Empat jam lebih terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi menunggu di dalam Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Ragunan. Sidang vonis yang sedianya digelar pukul setengah 1 siang tak kunjung mulai. Ia duduk saja di kursi tunggu, ditemani oleh beberapa teman yang hadir menemani. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kakak saya ikut datang," kata dia kepada Tempo, seraya menunjuk seorang wanita yang duduk tak jauh darinya, Kamis, 15 Maret 2018. "Anak saya tidak datang, karena lagi UAS (Ujian Akhir Sekolah), nanti konsentrasinya terganggu."

Asma Dewi masih terus bercerita panjang lebar. Sesekali ia mengunyah coklat, minum air mineral, dan menengok ke handphone di ganggaman tangannya.

Baca: Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi: Tak Menyinggung Hanya Bercanda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang akhirnya dimulai pukul 4.22 sore. Hanya butuh 20 menit bagi Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng untuk membacakan putusan.

Asma Dewi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Sejumlah postingannya di media sosial dinilai kelewat batas dan dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Asma Dewi dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Meski menyatakan Asma Dewi bersalah, vonis majelis hakim ternyata jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Asma hanya divonis 5 bulan 15 hari bui, bandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta. Tidak perintah penahanan oleh hakim untuk Asma. Ia bahkan berpeluang bebas karena masa penahanan selama proses hukum diperkirakan telah telah lebih dari lima bulan.

Baca: Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

Vonis hakim yang jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa membuat Asma Dewi bersyukur. "Hakim masih punya hati nurani," kata dia dengan mata berkaca-kaca saat ditemui selepas sidang.

Kendati telah melewati proses hukum hampir 6 bulan lamanya, Asma tak kecil suara. Ia masih bersedia menceritakan perjalanan kasusnya sampai di hari sidang vonis. Sampai hari ini, kata dia, ia masih heran dengan cara polisi menangkapnya pada awal September 2017 lalu. "15 orang naik ke pagar rumah, ngapain ? saya hanya seorang ibu rumah tangga," kata dia.

Beberapa saat sebelum menjalani persidangan, Ia teringat akan sosok bapaknya yang merupakan seorang perwira polisi. "Bapak saya selalu bilang, tak usah takut kalau memang benar," tuturnya. Meski berharap divonis bebas, Ia menyerahkan seluruh putusan ke tangan hakim. Menurut dia, kalau pun tidak memperoleh keadilan di dunia, masih ada keadilan di akhirat.

Di tengah keriuhan gedung pengadilan, Asma Dewi bersyukur pernah dipenjara. Sebab, ia menjadi banyak belajar dan mengetahui kondisi para tahanan lain di dalamnya. "Bahwa ternyata tidak semua orang yang dipenjara itu bersalah, banyak yang dikriminalisasi," kata Asma.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus