Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama

4 Agustus 2023 | 20.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dari Bareskrim Polri. Panji ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama dan menyebarkan berita bohong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jampidum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum 1 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan sebelumnya Jampidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri 5 Juli 2023.

“Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. 

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.

Pilihan Editor: Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan, Bareskrim Tetap Tahan Panji Gumilang

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus