Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terlibat Pencurian Motor, Anggota TNI AL Gadungan Ditangkap

Tersangka pencurian sepeda motor sempat melarikan diri ke Jonggol setelah melakukan aksinya.

23 Februari 2019 | 14.07 WIB

Ilustrasi pencurian sepeda motor. bennetts.co.uk
Perbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. bennetts.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Serang Baru, Kabupaten Bekasi menangkap seorang anggota TNI AL gadungan karena terlibat pencurian sepeda motor di wilayah setempat. Pria berinisial SAB itu kini telah dijebloskan ke sel tahanan akibat perbuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan polisi menangkap SAB di rumah istri mudahnya di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. Keberadaannya diketahui setelah tersangka terlacak melalui telepon genggam yang dicuri dari rumah milik warga berinisial A di Serang Baru. "Kami masih memburu dua tersangka lainnya," kata Rizal pada Sabtu, 23 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rizal mengatakan pencurian terjadi pada 12 Februari lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka bersama dua kawannya lebih dulu keliling mencari sepeda motor incaran yang diparkir di teras rumah.

Sampai di lokasi, kata Rizal, tersangka menggasak sepeda motor jenis Honda Supra Fit B4631 FGH di parkiran. "Tersangka juga mencongkel rumah lalu mengambil dua telepon genggam," ujarnya.

Setelah mencuri motor, tersangka melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan segera menyelidiki. Hasilnya, tersangka SAB terlacak bersembunyi di Jonggol.
Adapun sepeda motor hasil curian disimpan di istri tuanya di Cibarusah. "Di lingkungan keluarga istri mudanya, tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AL," kata Rizal.

Hal ini diperkuat dengan penemuan seragam dinas Marinir berpangkat Kopral Dua (Kopda), baret, hingga sepatu PDL. Selain seragam itu, kata dia, polisi menyita sebuah sepeda motor, kunci letter T, golok, sebelas pelat nomor kendaraan bermotor.

Tersangka SAB dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun. "Dua tersangka lain sudah diketahui identitasnya, sekarang dalam proses pengejaran," kata Rizal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus