Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penabrak pengemudi sepeda motor pada kecelakaan di Jatinegara, Anjani Rahma Pramesti masih tidak ditahan hingga saat ini. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Teguh mengatakan bahwa Anjani hanya diwajibkan untuk lapor karena kasus kecelakaan di Jatinegara itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami wajibkan dia lapor diri seminggu dua kali," ujar Teguh melalui pesan teks, Rabu, 22 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anjani Rahma menabrak dua pengemudi sepeda motor di Jalan D.I. Panjaitan atau dekat flyover Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu malam, 15 Juli 2020. Akibat kecelakaan itu, dua dari tiga pengendara motor, yakni Dadan dan Dony tewas di lokasi kejadian.
Pegawai kontrak di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia dibidik dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terancam dihukum maksimal enam tahun penjara.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur sebelumnya, yakni Ajun Komisaris Agus Suparyanto mengatakan Anjani dipulangkan pada Jumat petang, 17 Juli 2020. Menurut dia, Anjani bersikap kooperatif selama diperiksa polisi. “Dan ada keluarga yang menjamin,” ujar Agus lewat pesan teks, Jumat, 17 Juli 2020.
M YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA