Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pada 17 Agustus 2024. Tersangka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, Kalimantan Barat, yang dilantik pada Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelantikan H.Herman mengundang kritik dari masyarakat. Karena pada hari yang sama, Herman mangkir dari panggilan kepolisian untuk diperiksa dengan alasan sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang, Khairul Abror, menyatakan belum ada pemecatan terhadap Herman. Alasannya, karena belum ada pengajuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang.
“Progresnya sepertinya masih sama nih, Pak. Kami di KPU Kota Singkawang belum menerima surat apapun dari pimpinan DPRD kota untuk usulan pemberhentian antar waktu (PAW)” ucap Abror saat dihubungi pada Kamis, 26 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan melalui 3 tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPU daerah, lalu penilaian oleh KPU daerah, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi. Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
“Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari sejak diterimanya nama anggota” jelas Abror.
Namun, Abror juga menyampaikan bahwa DPRD proses pemberhentian ini baru bisa dilakukan apabila sudah ada putusan dari pengadilan. Terkecuali, jika kasusnya dugaan korupsi.
“Selain korupsi, kita nunggu keputusan pengambilan yang berkekuatan hukum tetap” tutur Abror.
Pengecualian yang lain, dalam kasus ini, pemecatan bisa diproses apabila ada surat pemecatan anggota partai politik dari partai tempat yang bersangkutan bernaung. Dengan kata lain kunci berada di partai, dalam hal ini H. Herman adalah anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Partai memberikan surat resmi pemecatan terlapor ini ke DPRD, kemudian nanti dari DPRD ke KPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Minggu lalu, Plh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk memecat kadernya, HA, yang dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang padahal berstatus sebagai tersangka pencabulan anak. Aher menegaskan tim hukum PKS sudah bergerak dalam memproses pemecatan HA.
"Sudah (dipecat). Sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum," ujar Aher di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu 22 September 2024.
Meski begitu, sampai hari ini KPU Singkawang menyatakan belum menerima laporan apapun. Bahkan, Abror mengatakan dalam prediksinya PKS juga akan mengikuti aturan perundang-undangan, dimana pemecatan akan menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.
“Tentunya asas praduga tak bersalah di kedepankan.Nanti kalau di asal sembarangan memecat kader, tidak akan ada kader yang mau masuk partainya” ucap Abror.
Tempo terus menghubungi Dewan Pengurus Partai (DPP) PKS untuk mengkonfirmasi kejelasan status keanggotaan H.H ini di partai. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan apapun, Jumat, 27 September 2024.
Dalam laporan Tempo sebelumnya, kronologi pelecehan yang dilakukan oleh H.H ini bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, H.H mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
H.H melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.
Antara dan Dian Fika Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Eks Anggota DPRD Singkawang, Cabuli Anak 13 Tahun