Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tertangkap Mencuri, Penderita Kleptomania dapat Dipenjara ? Berikut Ulasannya

Meskipun merupakan sebuah gangguan jiwa, tetapi penderita kleptomania tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

7 Desember 2022 | 15.25 WIB

Ilustrasi Pencurian Mobil. thecarconnection.com
Perbesar
Ilustrasi Pencurian Mobil. thecarconnection.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat mencuri, biasanya orang melakukannya karena keterbatasan ekonomi dan kebutuhan sosial. Namun, terdapat sebuah penyakit mental dimana pengidapnya memiliki dorongan untuk mencuri, yakni kleptomania. Lantas apakah pengidap kleptomania dapat dipenjara?

Kleptomania merupakan suatu kondisi mental di mana seseorang tidak mampu menahan dorongan untuk mencuri atau mengambil tanpa izin suatu benda. Biasanya, benda yang diambil sebetulnya tidak dibutuhkan dan umumnya tidak bernilai tinggi. Berdasarkan pengertian ini, kleptop mania dapat digolongkan ke dalam sakit jiwa.

Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 362, telah diatur mengenai tidak pidana pencurian, yang berbunyi:

Baca : Kleptomania, Penyakit Doyan Mencuri Bisa Disebabkan Hormon dan Stres

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,”

Di dalam pasal ini, maupun pada penjelasan pasal tidak dikatakan bahwa maksud dari tindakan pencurian untuk memperkaya diri ataupun hal lainnya, tetapi hanya mengatur untuk memiliki barang yang bukan milik.

Dilansir dari publikasi Tindak Pidana Pencurian Oleh Penderita Kleptomania oleh eprints.walisongo.ac.id, dalam kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pengidap kleptomania, yang harus ditinjau terlebih dahulu adalah keadaan jiwa dari pelaku. Hal ini terdapat pada Pasal 44 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana,”

Berdasarkan ketentuan di atas, keadaan jiwa sebagai penyebab tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan dengan bentuk yang bersifat umum. Disamping itu, terdapat pula keadaan jiwa yang pelakunya tidak mampu bertanggungjawab atas perbuatannya yang sifatnya khusus, artinya hanya berlaku untuk perbuatan tertentu saja, sedangkan untuk perbuatan yang lain si pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dalam hukum pidana, seorang penderita kleptomania dikategorikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan demikian, ia dibebaskan dari tuntutan hukum bukan pembebasan dari hukum karena pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana dalam yaitu pencurian.

Namun dengan adanya alasan pemaaf karena pelaku tidak mampu bertanggungjawab, maka sebagai gantinya, penderita kleptomania dapat direhabilitasi pada panti rehabilitasi atau rumah sakit jiwa sebagai waktu percobaan dengan harapan penyakitnya dapat disembukan dan jika dilepas atau dikembalikan ke lingkungan sosialnya tidak menimbulkan peristiwa serupa.

Atau untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan terulangnya kembali perbuatan pengidap kleptopmania yang dilakukan, juga demi perbaikan dan perlindungan pelaku serta perlindungan masyarakat.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Mengenal Apa Itu Kleptomania dan Ciri-cirinya 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus