Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga Orang Pembuat Uang Palsu Ditangkap di Sebuah Kantor Akuntan Publik di Jakbar

Polisi menyita uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar yang siap untuk diedarkan. Ditangkap di kantor akuntan publik di Jakbar.

17 Juni 2024 | 17.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti Rp 22 miliar uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2024 di Srengseng, Jakarta Barat. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, para pelaku ditangkap pada 15 Juni 2024 pukul 23.30 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun para tersangka, kata Ade Ary, adalah M, pekerja swasta asal Cirebon. Kedua, YA, buruh harian lepas asal Sukabumi. Ketiga adalah FF, pekerja swasta asal Surabaya. Ketiganya ditangkap di sebuah kantor akuntan publik, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Rp22 miliar uang palsu yang siap edar pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, ada pula sejumlah alat sebagai barang bukti, diantaranya satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian beberapa tinta percetakan warna warni.

Ade turut mengucap syukur lantaran uang palsu tersebut sudah diungkap oleh pihak kepolisian sebelum sempat beredar di masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melihat, meraba, dan menerawang uang sesuai anjuran Bank Indonesia.

“Silakan melakukan asesmen sendiri ya, tapi berkat kesigapan rekan-rekan Ditreskrimum, gagal mereka mau menyebarkan uang palsu ini,” ujarnya mengimbau masyarakat.

Adapun para tersangka, ujar Ade, dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara. Ade menuturkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dalam proses penyidikan.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus