Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan tiga dari empat tersangka pengeroyok remaja pencari kucing di Bekasi ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan alkohol. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap keempatnya pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi tiga dari empat tersangka ini dipengaruhi narkotika jenis sabu dan juga minuman keras Anggur Merah,” kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, 11 Februari 2022. Tiga tersangka positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
Menurut Zulpan, tiga tersangka awalnya hendak tawuran sebelum insiden pengeroyokan remaja pencari kucing. “Mereka sedang nongkrong di pos dekat situ. Jadi mereka punya geng dan lagi kumpul untuk tawuran di Tanjung Priok,” katanya.
Ketiga tersangka saat itu sedang berkumpul dengan dua orang tersangka yang saat ini masih buron atau DPO.
Korban pengeroyokan merupakan remaja pria berusia 17 tahun berinisial LEH. Ia sedang mencari kucing di dekat rumah salah satu tersangka. Pelaku yang curiga menanyai korban dan langsung meneriaki maling.
“Korban sebetulnya warga sekitar, tetapi karena jarang keluar rumah sehingga tidak dikenal pelaku. Saat itu korban memang sedang mencari kucing,” kata Zulpan.
Mendengar teriakan maling, lima tersangka yang sedang berkumpul langsung mencegat motor remaja pencari kucing itu dan langsung memukul dan menyabetnya dengan dua celurit yang rencananya digunakan untuk tawuran.
Hanya tiga dari empat tersangka yang dihadirkan dalam rilis Polda Metro Jaya karena tersangka lain positif Covid-19. Keempat tersangka terdiri dari AB (21) yang membacok korban di bagian kepala, RF (19) yang membacok korban di bahu, tersangka FH (19) yang melakukan provokasi dengan meneriaki korban maling, dan IA (17) yang berperan memukul korban di bagian kepala dan tangan.
Polisi menyita dua celurit panjang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Sementara dua orang tersangka yang masuk DPO masih dalam pengejaran, yakni MAM dan A.
Para tersangka pengeroyokan remaja pencari kucing ini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun, dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta.