Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran polisi telah menyiapkan penegakan hukum penerapan tilang polisi terhadap pelanggar lalu lintas melalui closed circuit television atau CCTV. Untuk menerapkan penegakan hukum itu, polisi sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pengadilan Tinggi Jakarta merespons bahwa penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan karena dasar hukumnya sudah ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2017, terkait dengan sistem tilang polisi teranyar itu.
Halim menjelaskan, pihaknya tinggal menuangkan rencana penegakan hukum tilang lewat CCTV itu secara tertulis. Surat itu kemudian dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca: Tilang CCTV Jadi Polemik di Jakarta, Polisi: Tak Jelas Sumbernya
Nantinya, surat tersebut digunakan sebagai dasar Pengadilan Tinggi untuk mengundang pengadilan negeri di wilayah Jakarta terkait dengan penegakan hukum itu. "Untuk menyamakan cara pandang yang sama tentang rencana penegakan hukum dengan peralatan elektronik," ucapnya.
Penerapan penegakan hukum tilang dengan CCTV ini telah tertuang dalam dua landasan hukum. Pertama, Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dengan hasil cetak alat elektronik sebagai alat bukti sah sesuai dengan hukum. Kedua, Pasal 272 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dengan penggunaan alat elektronik untuk mendukung giat lalu lintas dan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Intinya, (pengadilan) sudah setuju," tuturnya.
Penggunaan CCTV sebagai alat bukti ini akan digunakan untuk menindak para pengguna jalan yang bandel. CCTV akan merekam nomor polisi serta foto kendaraan pelanggar. Polisi masih terus mematangkan konsep CCTV ini agar nanti bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Halim berharap penerapan CCTV tilang di Jakarta bisa dimulai secepatnya. "Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa, ya," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini