Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan SR, seorang polisi wanita atau polwan yang diduga melakukan penipuan penerimaan anggota Polri, saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. Jika perbuatannya terbukti melanggar kode etik, maka SR bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau misalnya memang tim internal profesi dan pengamanan (propam) Polda Jawa Timur merekomendasikan untuk pidana, maka akan ditangani oleh Direktorat Pidana Umum," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 September 2018. SR juga terancam disangkakan tindak pidana penggelepan atau penipuan
Perkara ini bermula pada Oktober 2017. SR menjanjikan kepada korban berinisial MA bahwa dua orang cucunya bisa lulus tes menjadi anggota Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang sebesar Rp 450 juta.
Uang tersebut akhirnya ditransfer korban secara bertahap. Korban mengaku sudah tiga kali melakukan transfer dengan nominal Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan Rp 150 juta. Namun saat rekrutmen reguler di Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Maret 2017, dua cucu korban justru tidak lulus tes. Mengetahui dirinya ditipu, korban sempat protes dan SR menjanjikan untuk mengembalikan uang tersebut.
Sampai saat ini, kata Dedi, SR sudah empat kali diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, SR beraksi seorang diri. "Sampai hari ini pengakuan yang bersangkutan, dia gerak sendiri. Lalu uangnya itu habis untuk keperluan pribadinya," kata dia.