Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya Kolonel Deki R Putra membenarkan anggota TNI AD berinisial TS terlibat pembunuhan perempuan di Tangerang Selatan. Anggota berpangkat Prajurit Satu itu diduga membunuh Novi Sopiah, seorang ibu beranak satu, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bonjol, Kecamatan Pondok Aren.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tgr untuk diperiksa lebih lanjut. TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan," kata Deki saat dihubungi Tempo, Jumat, 31 Januari 2025.
Deki menjelaskan Pratu TS berasal dari Yonif 318 satuan Kostrad. Ia tidak hadir tanpa izin dari satuan sejak 19 Januari 2025. Pihaknya lalu mencari TS dan menemukannya di daerah Medang. "Selama meninggalkan satuan yang bersangkutan menganiaya rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap dia.
Setelah Pratu TS mengaku, Yonif 318 berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tgr untuk mengecek ke lokasi pembunuhan. Petugas lalu menemukan korban di TKP dan mengevakuasinya ke RSUD Tangerang untuk diautopsi.
Deki menuturkan pimpinan TNI AD berkomitmen untuk memproses anggota yang melanggar hukum bila ada bukti yang kuat. "Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi,” tuturnya.
Deki menyatakan perbuatan Pratu TS tersebut merupakan permasalahan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.
Korban pembunuhan terakhir kali terlihat oleh tetangga pada Ahad, 29 Januari 2025. Saat itu Novi menyebut dirinya akan pergi untuk bertemu teman.
Tiga hari berselang, tetangga kontrakan Novi mengaku mencium aroma tidak sedap menyerupai bau bangkai tikus. Saat itu, mereka menduga jika terdapat tikus yang mati.