Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Top 3 Hukum: Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Inisiatif Pribadi, Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas

Pengacara tersangka pembubaran diskusi mengatakan, kliennya tidak ada keterlibatan dengan pihak manapun, termasuk kepolisian.

1 Oktober 2024 | 07.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Selasa pagi ini dimulai dari tersangka pembubaran diskusi di Kemang menyesal. Lewat pengacaranya, kedua tersangka menyatakan pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung pada 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. dilakukan atas inisiatif pribadi.

Berita terpopuler lain adalah tanggapan Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mumtaza Rabbany alias Gus Najmi atas pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Kemang. Pembubaran paksa diskusi yang dihadiri oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun itu dinilai mengganggu asas hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

Berita terpopuler ketiga adalah Forum Masyarakat Betawi mengecam tindakan represif dari sekelompok preman yang membubarkan sebuah acara diskusi di Kemang. Ketua LBH PEJABAT Eka Jaya  menampik pernyataan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang yang menyebut diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) itu tidak berizin.

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Selasa, 1 Oktober 2024: 

1. Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Menyesal, Mengaku Inisiatif Pribadi Tak Terkait Pihak Lain

Dua tersangka pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, menyesali perbuatan mereka setelah ditangkap polisi. Gregorius Upi, pengacara dari tersangka, mengatakan kliennya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya saat dihubungi, Senin, 30 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun) sebagai tersangka. Mereka diduga ikut membubarkan diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung pada 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan. Acara yang dibubarkan oleh sekitar 30 orang tersebut juga menimbulkan kerusakan fasilitas hotel.

Gregorius menyebut tindakan kliennya hanya inisiatif pribadi dan tidak ada keterlibatan dengan pihak manapun, termasuk kepolisian. Informasi diskusi yang didapat juga berasal dari berbagai sumber.

Namun alasan dari perbuatan kliennya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menelusuri. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mendalami motif di balik tindakan klien kami,” tuturnya.

Dia mengatakan penangkapan terhadap kliennya sehari setelah kejadian pembubaran itu viral di media sosial. Setelah itu dua pelaku diberikan pendampingan hukum oleh pengacara saat diperiksa dalam tahap penyidikan.

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan, Fhelick merupakan koordinator lapangan. Kemudian Godlip Wabano diduga terlibat merusak spanduk acara.

“Ini sebagai koordinator lapangan dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yang menjadi korban,” ucap Djati di Polda Metro Jaya, kemarin.

Selain dua orang itu, polisi juga memeriksa pelaku pembubaran diskusi lainnya dengan inisial JJ, LW, dan MDM. Mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya tanggapan PKB atas pembubaran diskusi Diaspora di Kemang...

 

2. Tanggapan PKB atas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Mumtaza Rabbany alias Gus Najmi, menanggapi kasus pembubaran forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi, 28 September 2024. Dia mengatakan pembubaran paksa diskusi yang antara lain dihadiri oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun itu mengganggu asas hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

Gus Najmi menuturkan kebebasan berpendapat adalah hak yang sangat berharga, sesuai dengan konstitusi, Pasal 28E dan 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berbicara dan berkumpul secara damai. Namun hal yang terjadi itu, kata dia, menunjukkan hak-hak tersebut masih terancam.

“Kita tidak bisa diam saja saat premanisme mengintimidasi diskusi yang seharusnya menjadi wadah untuk bertukar ide dan gagasan,” kata Gus Najmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Ahad, 29 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Menurut laporan dari Freedom House, kata dia, kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu adalah fakta yang mengkhawatirkan.

“Kita tidak bisa membiarkan suasana intimidasi dan ketakutan membungkam suara-suara kritis kita. Kita perlu memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut,” ujar dia.

Gus Najmi mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan mengenai insiden tersebut. Namun, menurut dia, semua pihak harus memastikan penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku aksi premanisme tersebut.

Kita tidak ingin kejadian serupa terulang di masa depan. Kita, sebagai generasi muda, harus berani bersuara untuk melawan ketidakadilan,” tuturnya.

Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ruang publik sebagai tempat yang aman untuk berdiskusi dan berpendapat.

“Kita harus bersatu untuk melawan intimidasi dan memperjuangkan kebebasan berbicara. Dengan melindungi hak-hak ini, kita sedang memperjuangkan masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis,” kata dia.

Diskusi Diaspora di Kemang Diserang Sekelompok Orang

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang membubarkan forum diskusi secara paksa. Acara silaturahmi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) itu berujung ricuh. 

Selengkapnya klik di sini.

Selanjutnya Forum Masyarakat Betawi desak Kapolri usut pelaku pembubaran diskusi di Kemang...

 

3. Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Forum Masyarakat Betawi mengecam tindakan represif dari sekelompok preman yang membubarkan sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, pada Sabtu, 28 September 2024. Forum Masyarakat Betawi adalah organisasi masyarakat (ormas) yang berbasis di Jakarta, seperti Betawi Harga Mati (BTM), Poros Jakarta, Jawara Jabodetabek, Pengacara dan Jawara Bela Umat (PEJABAT) dan lainnya.

Ketua LBH PEJABAT, Eka Jaya, menyayangkan tindak kekerasan para preman yang terjadi di area hotel yang semestinya memiliki sistem keamanan mumpuni. Eka Jaya menampik pernyataan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang yang menyebut diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) itu tidak berizin.

Menurut Eka, izin acara menjadi tanggung jawab manajemen hotel yang menyediakan fasilitas acara. "Kapolsek (Mampang) mengatakan kegiatan tersebut tidak ada izin atau surat pemberitahuan tidak berdasar,” ujar Eka saat konferensi pers di Bens Zone Coffee Shop, Jakarta Selatan, pada Minggu, 29 September 2024.

Eka yang juga hadir di diskusi di Kemang itu menceritakan tindak arogansi para preman yang sudah terjadi sejak awal kedatangan. “Mereka datang langsung membentak para tokoh dan merobek fasilitas yang ada di dalam seperti banner, backdrop. Dan saya juga lihat (lewat video) ada standing banner yang dipukulkan ke meja sampai rusak,” ujar Eka.

Oleh karena itu, Eka bilang sangat menyayangkan adanya intimidasi dalam diskusi publik terutama yang terjadi di wilayah Jakarta. Sebagai pengurus ormas yang fokus akan isu demokrasi, Eka mengatakan orang-orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Betawi terbuka kepada siapa pun.

Namun, Eka mengaku pihaknya tidak mentoleransi premanisme. “Kami menolak segala bentuk kekerasan. Kami menolak segala bentuk premanisme yang ada di Jakarta. Silakan cari uang sebanyak-banyaknya di Jakarta tapi hilangkan premanisme,” ujar Eka.

Selain mengecam tindak brutalisme yang ditunjukkan di Hotel Grand Kemang, Eka menuntut Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas kasus itu. Sebab Eka berpendapat penegakan hukum secara penuh akan membuat wilayah Indonesia, khususnya Jakarta, dapat aman terkendali.

Pilihan Editor: Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus