Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Petrus Selestinus ungkap alasan menggugat surat keputusan KPU RI tentang penetapan paslon capres dan cawapres Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta.

23 Februari 2024 | 01.48 WIB

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap
Perbesar
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) kepada KPU RI, Kamis siang. Sejumlah perwakilan TPDI dan Perekat Nusantara selaku penggugat menghadiri sidang yang berlangsung tertutup tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan alasan menggugat surat keputusan KPU RI tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Petrus, tujuh komisioner KPU RI berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Ketujuh komisioner KPU RI juga telah mendapat sanksi dari DKPP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketika mengeluarkan surat keputusan tentang pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran itu terjadi pelanggaran kode etik," ujar Petrus usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Karena putusan DKPP tersebut masuk kualifikasi penyelesaian tahapan administratif, maka mereka mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN Jakarta pada 7 Februari 2024. Gugatan tersebut meliputi seluruh komisioner KPU RI beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kita minta supaya PTUN mendiskualifikasi pasangan calon presiden Prabowo-Gibran sekaligus keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Prabowo dan Gibran itu dinyatakan batal," katanya.

Petrus mengatakan, dulu perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah digugat di pengadilan negeri, namun sejak berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, semua tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat pemerintah atau badan pemerintah digugat di PTUN.

"Nanti sidang berikutnya hakim akan menentukan apakah gugatan kita ini memenuhi syarat formil atau tidak. Jadi, kalau besok dia tolak lagi, memang ini pengadilan pengecut. Dia tidak berani masuk pokok perkara!" kata Petrus.

Seharusnya, kata Petrus, dalam perkara yang menarik perhatian besar masyarakat ini, hakim PTUN mengesampingkan formalitas, dan lebih melihat pada substansinya. "Karena substansi gugatan itu kan masyarakat menunggu," ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus